Bekasi, detiksatu.news
Dalam rangka monitoring awak media dari neodetik news sedang melintas ke jalan Ki hajar Dewantara terdapat ada salah satu Pemuda sedang membeli obat tersebut Rabu ( 30/04/25 )
Obat-obatan jenis Narkotika Golongan G yang tidak punya ijin edar dari Dinkes banyak sekali di daerah kabupaten Bekasi yang bertempat di jalan Ki hajar Dewantara kecamatan karang bahagia kabupaten bekasi pada pukul 18:54 WIB
Marak nya obat-obatan keras yang berjenis tramadol exsimer di jual sangat bebas atau ilegal sangat meresahkan bagi masyarakat setempat khusus nya wilayah di Kabupaten bekasi
tramadol dan exsimer sudah menjamur di kalangan pemuda-pemudi saat ini maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anak nya
Untuk aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kegiatan jual beli jenis narkotika jenis golongan G dan segera di tangkap di lokasi tersebut dan memberikan efek jera kepada bandar -bandar Narkotika
Sebagai mana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas)tahun dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta juta )
Sampe berita ini saya terbitkan biar masyarakat kabupaten Bandung terselamatkan dari Narkotika obat-obatan jenis golongan G
pungkas'
( Rohim )