Polres Kabupaten Pulau Morotai,
detiksatu.news ,Maluku Utara memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan operasi Kieraha yang digelar sejak Januari hingga April 2025. Total 50 kasus ditemukan dengan 25 pelaku yang terdeteksi.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 342 liter captikus dalam jeriken, 105 botol captikus kemasan sedang, 128 kantong plastik berisi captikus, serta 32 botol dan kaleng bir putih berbagai ukuran. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp29 juta.
"Pemusnahan ini adalah hasil operasi kami sejak Januari hingga April 2025, baik dari Operasi Pekat maupun KRYD. Barang bukti kami amankan dari enam kecamatan melalui operasi yang melibatkan seluruh Polsek jajaran," jelas AKBP Bobby. Selasa (29/4/2025)
Selain menyita barang bukti, kepolisian juga mengamankan 25 pelaku dari total 50 kasus pelanggaran yang ditemukan. Sebagian besar miras tersebut dijual tanpa izin resmi, melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Pulau Morotai.
AKBP Bobby menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya dilakukan sekali dalam setahun, melainkan akan dilakukan secara berkala minimal setiap triwulan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat Morotai untuk tidak mengonsumsi miras ilegal, terutama jenis captikus, karena berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana," tegasnya.
Melalui operasi ini, Polres Pulau Morotai berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta kondusif bagi seluruh masyarakat. (AKAS)