Iklan

Iklan

Iklan

Komisi II DPRD Bangka Mediasi Pertemuan Antara PT.THEP(Tata Hamparan Eka Persada)Dan Pemerintah Desa Penyamun Menemui Jalan Buntu.

Redaksi
Jumat, Agustus 15, 2025 | Jumat, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T17:58:08Z
Bangka-Belitung,detiksatu.news ||
Bertempat di Ruang pertemuan kantor Desa Penyamun,komisi II DPRD Bangka antara lain diwakili Surya Erni dari partai Nasdem,Makmun dari partai Golkar,Suhaili dari partai PKS,Juniar dari partai Perindo dan Zainuddin dari partai Gerindra,mereka datang Untuk memediasi sengketa lahan perkebunan antara pemerintah Desa Penyamun dan PT.THEP(PT.Tata Hamparan Eka Persada).kamis.14/8/2025.

Mereka komisi II DPRD Bangka Diundang pemerintah Desa penyamun untuk memediasi pertemuan antara pemerintah Desa penyamun dan PT.THEP terkait 12 hektar lahan pemerintah Desa penyamun masuk HGU perkebunan PT.THEP.(PT.Tata Hamparan Eka Persada)

Hadir dalam mediasi ini perwakilan dari PT.THEP, Kantor BPN kabupaten Bangka,Dinas perkebunan kabupaten Bangka,camat kecamatan Pemali,Babin Kamtibmas,kades penyamun,serta Kadus dan BPD desa penyamun serta undangan lainnya.

Dalam mediasi antara pemerintah Desa penyamun dan PT.THEP anggota DPRD dari komisi II meminta konflik.lahan seluas 12 hektar ini,agar dapat diselesaikan secara baik.
Disini kita mediasi guna mencari jalan terbaik ujar Makmun sekretaris komisi II DPRD Bangka ini.

Lebih lanjut Makmun katakan Mediasi hari ini suda ke empat kalinya,dan tidak ada titik temunya,kita lihat 5 hari kedepan pihak pemerintah Desa penyamun bersama ,kantor Badan pertanahan Nasional (BPN)dan PT.THEP akan turun kelapangan guna mencari kebenaran titik koordinat HGU yang dimiliki PT.THEP.

Kalau tidak ada jalan keluarnya juga kami dari DPRD kabupaten Bangka melalui komisi II akan memanggil pihak PT.THEP,Dinas perkebunan kabupaten Bangka,pihak BPN,serta instansi terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan mereka ujar Makmun.

Menurut keterangan Dari Rohani selaku kades penyamun serta Asmadi selaku Kadus penyamun mengatakan 
lahan yang dikuasai seluas 12 hektar itu milik pemerintah Desa penyamun dan dikuasai oleh PT.THEP ditanami kelapa sawit mulai tahun 2015 dan dibuat Hak guna usaha (HGU) pada tahun 2017 termasuk ada 7 hektar lahan kebun milik masyarakat diluar 12 hektar tadi.

Dan kita dengar juga dari masyarakat yang punya lahan kebun yang sekarang mereka tanam kelapa sawit selalu mendapat intimidasi dari pihak PT.THEP yang dikawal oleh APH mengusir mereka dari tempat itu dengan dali kebun masyarakat tadi masuk dalam HGU PT.THEP.(PT.Tata Hamparan Eka Persada).
Sementara itu perwakilan dari PT.THEP ketika di konfirmasi terkait mediasi ini Bungkam semua.(Hry)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi II DPRD Bangka Mediasi Pertemuan Antara PT.THEP(Tata Hamparan Eka Persada)Dan Pemerintah Desa Penyamun Menemui Jalan Buntu.

Trending Now

Iklan

iklan