Palembang, detiksatu.news || Dokumen palsu yang dinyatakan penyidik dan dalam pertimbangan majelis menghukum Amin Masyur dan Yudi Herzandi patut dipertanyakan.
Sudah lebih dari 20 tahun tanah negara dilegalkan oleh BPN dan BPKH dikuasai oleh PT SMB dibuktikan tidak ada sanggahan selama periode 20 tahun penguasaan PT SMB.
Keduanya dinyatakan melakukan permufakatan jahat dengan menyatakan tanah kebun PT SMB di luar HGU bukan tanah negara.
Menjadi tanda tanya publik, mengapa lebih dari 20 tahun dikuasai PT SMB tanpa sanggahan tapi ketika ada proses ganti rugi trase toll Tempino - Betung dinyatakan tanah negara, "kemana BPN dan BPKH selama 20 ini bercokol".
SK Kemenhut No. 76 tahun 2001 dan SK Kemenhut No. 822 tahun 2013 sampai dengan dibatalkan dengan SK. No. 6600 tahun 2013, tidak ada sanggahan BPN dan BPKH terhadap lahan negara yang diterbitkan sertifikat PT SMB dan lahan dikuasai PT SMB.
Pencegahan dengan penindakan harus objektif dan akuntabilitas agar persoalan hukum tidak bias dan merugikan orang yang tidak tahu menahu salah BPN dan BPKH.
BPN dan BPKH harusnya dipersalahkan dalam perkara korupsi rencana ganti rugi toll Tempino - Betung karena dua institusi itu legalkan tanah negara di kuasai PT SMB.
(Budi)
Sumber: Deputy KMAKI, Ir Fery Kurniawan