Padang Iklan Hub: 089692706644

Iklan

Iklan

Iklan

Diduga Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Natal di Perkebunan Sawit Bintuas

Sabtu, November 22, 2025 | Sabtu, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T12:58:22Z
Madina – detiksatu.news ||  
Seorang pria berinisial Yusuf bin Wazirman (32), warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan aparat Polsek Natal setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan, S.H, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Bintuas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 10.00 WIB.
Saat melakukan pemantauan di simpang jalan menuju perkebunan kelapa sawit milik warga, petugas melihat adanya aktivitas keluar-masuk orang yang mencurigakan. Tak lama kemudian, seorang laki-laki tampak keluar dari area perkebunan dengan menggenggam sesuatu di tangan kirinya sebelum pergi menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor ke arah Desa Bintuas.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memerintahkan pengendara tersebut untuk berhenti. Namun, laki-laki itu justru membuang sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan. Polisi lalu menghentikan laju sepeda motor dan mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama Yusuf.

Setelah dilakukan pencarian, bungkus rokok yang dibuang ditemukan dan diperiksa. Di dalamnya terdapat 28 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 3,79 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika yang siap edar.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

28 plastik klip kecil berisi diduga sabu (3,79 gram)

1 bungkus kotak rokok Sampoerna bekas

1 unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor

Uang tunai Rp29.000

1 unit handphone Vivo warna biru


Setelah penangkapan, Yusuf beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Natal untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian akan dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal guna proses hukum selanjutnya.

Polsek Natal mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi, dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Natal.

( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Natal di Perkebunan Sawit Bintuas

Trending Now

Iklan

iklan