Iklan

Iklan

Iklan

Dalang Pembakaran Mako Polsek Muara Batang Gadis Dibekuk, Tiga Provokator Positif Narkoba

Jumat, Desember 26, 2025 | Jumat, Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T01:18:58Z
Madina , detiksatu.news 
Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan mengungkap fakta dan menetapkan para pelaku dalam kasus pembakaran dan pengrusakan Markas Komando (Mako) Polsek Muara Batang Gadis yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa aksi pembakaran dan pengrusakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang dan telah mengakibatkan kerusakan serius terhadap fasilitas negara.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang inventaris Polsek Muara Batang Gadis dilaporkan rusak, terbakar, serta hilang yang diduga kuat akibat penjarahan. Barang-barang tersebut antara lain laptop, printer, televisi, dispenser, dan pendingin ruangan (Air Conditioner/AC). 

Kapolres menjelaskan, peristiwa anarkis itu dipicu oleh kaburnya seorang terduga bandar narkoba berinisial RAMADHAN (35) dari Mapolsek Muara Batang Gadis. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi masyarakat hingga berujung pada tindakan pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan kantor kepolisian.


“Polres Mandailing Natal tidak mentolerir segala bentuk tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara. Kami bertindak cepat dan tegas dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.


Hasil pengembangan penyelidikan, pada Rabu, 24 Desember 2025, Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tiga orang terduga provokator yang diduga kuat berperan aktif menghasut masyarakat. Ketiganya masing-masing berinisial RN (39), KS (21), dan W (29).


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dibuat oleh IPTU Akmaluddin, S.H., M.H., selaku Kapolsek Muara Batang Gadis, pada Minggu, 21 Desember 2025.


“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres.


AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan bahwa para pelaku akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sebagai tindak lanjut, Polres Mandailing Natal akan terus mengembangkan perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kapolres Mandailing Natal mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak terprovokasi isu yang menyesatkan, serta mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

( Tega Kurnia )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalang Pembakaran Mako Polsek Muara Batang Gadis Dibekuk, Tiga Provokator Positif Narkoba

Trending Now

Iklan