Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) yang merupakan gabungan organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai untuk mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memeriksa Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Aliansi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa, di antaranya Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Andris Sumarlin, Dewan Pimpinan Daerah Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Asron Nasution, Ikatan Mahasiswa Madina (IMA) Pekanbaru yang diketuai Adinda Gusti Pardamean Nasution, serta AMP2K Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Adinda Pajarur Rohman yang juga bertindak sebagai Koordinator Umum aliansi.
Koordinator Aksi AMP-MANDAKOR, Andris Sumarlin, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa damai akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Kantor Bupati Mandailing Natal.
Dalam aksi tersebut, AMP-MANDAKOR akan menyampaikan sejumlah tuntutan dan orasi, khususnya terkait program sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal serta beberapa dugaan permasalahan pada bidang lainnya.
“Aliansi AMP-MANDAKOR akan mengawal seluruh tuntutan yang kami sampaikan, karena hal ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak pelajar di Kabupaten Mandailing Natal,” tegas Andris Sumarlin.
Lebih lanjut, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menjadikan aspirasi dan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan anggaran Tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, AMP-MANDAKOR juga mendesak Bupati Mandailing Natal untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kabid Dikdas, Riswan Halim Batubara, dari jabatannya. Desakan tersebut didasarkan pada dugaan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai Kabid Dikdas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah pekerjaan di Dinas Pendidikan.
“Kami menduga terdapat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak, yang diduga akibat lemahnya pengawasan atau adanya kelalaian dalam menjalankan jabatan,” pungkas Andris.
( Tega Kurnia )

