Komitmen kuat Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, dalam memperjuangkan legalitas tambang rakyat melalui revisi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kini menghadapi hambatan serius di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Upaya cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Madina demi pemerataan ekonomi rakyat justru tersendat akibat lambannya proses birokrasi di provinsi.
Di bawah kepemimpinan H. Saipullah Nasution, Pemkab Madina dinilai progresif dan berani mengambil langkah “jemput bola” dengan mengusulkan revisi WPR. Kebijakan ini bertujuan agar para petambang lokal di Bumi Gordang Sembilan dapat bekerja secara legal dan memperoleh kepastian hukum yang adil.
Namun, langkah maju tersebut belum sepenuhnya mendapat dukungan seirama dari para pemangku kebijakan di Medan.
Tokoh masyarakat Pantai Barat sekaligus Pemilik Media MadinaPos, Ir. Ali Mutiara Rangkuti, M.M, secara terbuka menyayangkan lambatnya respons Pemprovsu terhadap usulan strategis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa rapat koordinasi penting yang sedianya digelar pada 25 November 2025 lalu harus tertunda akibat bencana alam, namun hingga kini belum ada kejelasan jadwal pengganti.
“Kita sangat mengapresiasi langkah cepat Bupati Madina yang ingin rakyatnya sejahtera lewat WPR ini. Tapi sangat disayangkan, kendala justru muncul dari Provinsi. Rapat yang seharusnya krusial tertunda, dan sampai sekarang belum ada jadwal pengganti yang pasti. Ini jelas merugikan rakyat Madina,” tegas Ali Mutiara kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Ali Mutiara membeberkan adanya ketimpangan koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemprovsu. Ia menyebut, Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut bersama UPT terkait sebenarnya telah menunjukkan kesiapan dengan menganggarkan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang dalam APBD 2026.
“Sektor ESDM sudah oke, mereka siap. Tapi ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumut justru belum menganggarkan penyusunan Dokumen Lingkungan di APBD mereka. Padahal itu merupakan syarat mutlak,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurut Ali, ketidaksiapan DLH Provinsi Sumut dalam penganggaran tersebut menjadi faktor penghambat utama yang berdampak langsung pada perjuangan Bupati Saipullah Nasution dan harapan ribuan petambang rakyat di Madina. Tanpa kelengkapan dokumen lingkungan, proses legalisasi WPR dipastikan akan terus tertahan.
Kondisi ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, tanpa dukungan penuh dan sinkronisasi anggaran di tingkat provinsi, niat baik Pemerintah Kabupaten Madina untuk menyejahterakan rakyat melalui sektor pertambangan rakyat hanya akan berakhir sebagai wacana.
“Jangan sampai niat tulus Bupati Saipullah Nasution untuk memformalkan tambang rakyat demi pemerataan ekonomi dipatahkan oleh lambannya birokrasi anggaran di tingkat provinsi. Pemprov Sumut harus segera berbenah dan melakukan sinkronisasi lintas OPD,” pungkas Ali Mutiara Rangkuti.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )

