Iklan

Iklan

Iklan

Puluhan Nelayan dan Petani Kampung Laut Kembali Datangi BPN Cilacap, Desak Kejelasan Status Lahan

Redaksi
Jumat, Februari 27, 2026 | Jumat, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T23:28:40Z
Cilacap || detiksatu.news
Gelombang aksi kembali dilakukan puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Kamis (26/2/2026). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Warga menuntut kejelasan status hukum lahan seluas 34,2 hektare yang dibuka oleh Lapas Nusakambangan untuk program balai latihan kerja (BLK) atau food estate.

Lahan yang berada di wilayah Kampung Laut, membentang dari Klaces hingga Gragalan itu, diklaim telah digarap warga secara turun-temurun selama lebih dari dua dekade. Namun kini, lahan tersebut disebut masuk dalam pengelolaan Lapas Nusakambangan.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi, Wandi Nasution, menegaskan bahwa warga membutuhkan kepastian hukum yang transparan.

"Warga mempertanyakan sejauh ini terkait lahan yang dibuka oleh Lapas Narkotika Nusakambangan, apakah sudah memiliki hak status tanahnya atau belum?," ujar Koordinator Aksi, Wandi Nasution

"Kalau memang lapas memiliki hak status tanah, bentuknya apa? apakah sertifikat hak pakai (SHP), hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB), atau mungkin sertifikat hak milik (SHM)," lanjutnya.

Menurut Wandi, keberadaan BLK untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan luasan puluhan hektare dinilai berpotensi menggeser ruang hidup masyarakat setempat. Ia bahkan menyinggung perbedaan data luasan wilayah Nusakambangan yang pernah disampaikan di tingkat pusat.

"Yang disebut oleh DPR RI pada waktu itu, bahwa luasan Nusakambangan adalah 12 ribu hektare, tapi faktualnya di lapangan hanya 10 ribu hektare, dan sisanya 2 ribu hektare ini adalah Kecamatan Kampung Laut," kata Wandi.

"Dan dari lahan yang ada di Kampung Laut ini, itu sudah mulai berkurang. Tanah-tanah yang pada saat itu dikelola oleh warga turun temurun, tiba-tiba di klaim secara sepihak oleh Lapas Nusakambangan, termasuk lahan untuk food estate," imbuhnya.

Situasi tersebut, lanjutnya, memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat. Terlebih, sebagian warga menggantungkan hidup sepenuhnya dari lahan yang kini dipersoalkan.

"Ini sangat mengkhawatirkan dan Cilacap ini sedang tidak baik-baik saja, darurat agraria," tegas Wandi.

"Mereka saat ini sedang berjuang terhadap tanahnya, tetapi negara tidak hadir untuk memperjuangkan itu, dan lagi-lagi yang menjadi korban kebijakan adalah masyarakatnya," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengembangan food estate disebut semakin mendekati permukiman warga.

"BLK ini kan ada 3 cluster, pertanian lalu tambak dan peternakan, dan tentu sangat luas sekali," ujarnya.

Wandi pun mengingatkan BPN Cilacap agar tidak terburu-buru menerbitkan sertipikat atas lahan yang tengah disengketakan.

"Begitu juga kepada Bupati, jangan sampai orang yang pertama kali menandatangani terkait dengan dokumen food estate yang bentuknya BLK atau lain sebagainya, kita sangat menyayangkan hal tersebut kalau sampai terjadi," ujar Wandi.

"Tadi saat audensi kita menitiktekankan ke pihak terkait untuk lebih ditingkatkan lagi pembahasannya nanti di Sekda dan fokus terhadap konflik yang ada," tandasnya.

Ia menambahkan, surat telah dikirimkan sebelumnya secara paralel kepada BPN maupun Sekretariat Daerah. Namun hingga kini, warga belum menerima perkembangan yang jelas.

"Wandi mengaku sudah mengirimkan surat secara pararel sebelumnya, baik ke BPN maupun Sekda. "Kita sebenarnya sudah sampaikan dari awal, bahwa ada bentuk pelanggaran yang terjadi," terangnya.

"Dan dari pihak kabupaten itu membentuk yang namanya Forkopimda untuk bertemu Kemendagri di bulan Januari ini, tetapi hingga saat ini tidak ada pembahasan update dari hasil pertemuan itu," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap belum dapat memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Reporter : Pipit A
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puluhan Nelayan dan Petani Kampung Laut Kembali Datangi BPN Cilacap, Desak Kejelasan Status Lahan

Trending Now

Iklan