Iklan

Bongkar Mafia Tanah, Kejati NTT Sita 99.785 m² Aset Negara di Kupang

Jumat, Mei 30, 2025 | Jumat, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T08:48:08Z


Kupang, detiksatu.newa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyitaan terhadap sebidang lahan milik pemerintah seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang sebelumnya diperjualbelikan secara ilegal oleh sejumlah warga. Penyitaan dilakukan karena penguasaan lahan tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp900 miliar.

“Semua transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena tanah yang diperjualbelikan adalah aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah RI,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Rabu (28/5).

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejati NTT, di bawah pimpinan Kasi Dik PIDSUS Mourest A. Kolobani, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025.

Lahan yang disita tercatat sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyitaan berlangsung disaksikan oleh aparat terkait dan diamankan oleh satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang serta Korem 161/Wirasakti. Turut hadir pula perwakilan dari Kanwil Pemasyarakatan dan BPN Kota Kupang. Tim penyidik memasang enam papan tanda penyitaan dan kawat berduri mengelilingi area tanah yang menjadi objek perkara.

Dugaan Modus Penjualan Ilegal

Kasus ini bermula dari tukar guling tanah antara Pemda NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT pada 1975. Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975 tanggal 7 Mei 1975, terjadi penyerahan tanah seluas 23,95 Ha di Oebobo kepada Pemda, dan penggantinya berupa 40 Ha di Kelurahan Oesapa Selatan.

Lahan ini kemudian didaftarkan sebagai Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975, yang dipecah menjadi Nomor 4 dan 5 Tahun 1995 karena adanya pembangunan jalan. Namun dalam perjalanannya, sebagian dari tanah negara ini diperjualbelikan oleh sejumlah pihak yang tidak berwenang.

Beberapa nama yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal ini antara lain:

Yonas Konay, yang menjual tanah negara kepada Charly Yapola seluas 2.000 m² senilai Rp300 juta, dengan menggunakan nama anaknya sebagai pembeli.

Yohana H. Lada Sitta, yang menjual 10.000 m² kepada pihak ketiga seharga Rp750 juta, disaksikan oleh aparat kelurahan dan kecamatan.

Nicolins Mariana Mailakay, membeli 10.000 m² dari Yonas Konay seharga Rp2 miliar dengan pembayaran cicil.

Susana Juliana Konai, menjual tanah negara seluas 2.000 m² kepada Alberth Arnold Antonius Fina dan juga kepada Naomi Fina Mansopu, masing-masing seharga Rp200 juta dan Rp333 juta.

Basri Lewamang, menerima tanah 3.000 m² seharga Rp900 juta.

Nikson Lily, menjual tanah seluas 20.000 m² kepada Roby Lugito dengan uang muka Rp200 juta.


Semua transaksi ini, menurut Kejaksaan, dilakukan tanpa legalitas dan atas aset negara yang sah. Dokumen-dokumen pelepasan hak dibuat dan disahkan oleh oknum aparat kelurahan dan kecamatan, yang kini juga tengah diperiksa dalam rangka penyidikan.

Komitmen Kejati NTT

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan aset negara.

“Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang menyasar aset negara, terutama dalam penguasaan dan jual beli tanah milik pemerintah,” kata Raka Putra Dharmana.

Ia menambahkan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, dengan tujuan untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penguasaan dan jual beli ilegal lahan negara tersebut.


Reporter: Djohanes bentah
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bongkar Mafia Tanah, Kejati NTT Sita 99.785 m² Aset Negara di Kupang

Trending Now

Iklan

iklan