Modusnya terbilang licik dan berulang: BA menyewa motor lewat media sosial, lalu menjualnya diam-diam tanpa izin pemilik. Hasil penjualannya dipakai untuk foya-foya dan berjudi online.
“Pelaku menyewa motor melalui media sosial, kemudian menjualnya tanpa seizin pemilik. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (27/5).
Salah satu korban, OS (29), mengaku menyewakan motor Honda Beat hitam pada 5 Maret 2025. Motor itu dijanjikan kembali seminggu kemudian, 12 Maret. Tapi yang ditunggu tak kunjung datang—karena motor itu sudah lebih dulu dijual oleh pelaku.
Yang bikin geleng-geleng kepala, BA tidak menggunakan KTP asli miliknya saat menyewa motor. Ia memakai KTP orang lain yang ia curi dari loker karyawan hotel tempatnya dulu bekerja. Tujuannya? Agar jejaknya sulit dilacak.
“Pelaku mengakui sudah enam kali melakukan aksi yang sama. Selalu pakai identitas palsu untuk mengelabui pemilik rental,” jelas AKP Lufthi.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan enam unit motor dari berbagai merek dan sejumlah KTP yang dipakai BA untuk menjalankan aksinya. Lima motor sudah dikembalikan ke pemilik, satu sisanya masih disita sebagai barang bukti.
Saat digiring ke kejaksaan, BA hanya bisa tertunduk. Ia mengaku menyesal.
“Dulu saya melayani tamu-tamu dari luar negeri, sekarang saya malah dilayani polisi,” ucapnya pelan—pernyataan yang mencerminkan hidupnya yang terbalik 180 derajat.
BA kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman? Maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini jadi pengingat bahwa gaya hidup mewah dengan cara curang hanya berujung pada kehancuran. Labuan Bajo yang dikenal sebagai surga wisata, sayangnya ikut jadi saksi kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang kehilangan arah.***
Reporter: DJOHANES BENTAH