Iklan

Diduga Tidak Transparan Pengangkatan Kadus V Desa Randumuktiwaren Warga Geruduk Balai Desa

Kamis, Mei 15, 2025 | Kamis, Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T18:14:34Z

 

Kab. Pekalongan detiksatu.news

Ratusan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, geruduk kantor balai desa setempat, Rabu, 14 Mei 2025.


Dalam aksi demo itu, warga menuntut pembatalan pengangkatan kepala dusun (kadus) V dan transparansi pengelolaan aset dan dana desa.


Massa juga menuntut agar kepala desa mengundurkan diri secara terhormat. Pasalnya, sejak kepemimpinan kepala desa tersebut, disinyalir banyak penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan. 


Menurut Bahrudin (43), selaku koordinator aksi, beberapa tuntutan warga diantaranya pembatalan surat keputusan atau SK Pengangkatan Kepala Dusun V. Pasalnya, pengangkatan kadus tersebut disinyalir tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ada. 


Menurutnya, pengangkatan kadus V tersebut juga tidak melibatkan warga dan juga Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. 


Selain tuntutan tersebut, warga juga mempertanyakan sejumlah aset desa, diantaranya satu unit sepeda motor operasional yang tidak diketahui rimbanya.  


Usai menggelar aksi di depan balai desa, perwakilan warga dipertemukan dengan kepala desa untuk audiensi. Hadir dalam audiensi itu, unsur Forkompincam Bojong dan Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan.


Perwakilan warga, Rohim, menanyakan tentang aset desa sepeda motor Vixion dan penetapan kadus V Hening Priyambodo yang dinilai warga tidak transparan.   


Namun, saat perwakilan warga diterima audiensi dan mempertanyakan aspirasi tersebut, Kades Randumuktiwaren, Caharyadi, dengan tegas menjawab tidak akan mencabut SK yang sudah ditetapkan. Selain itu, terkait keberadaan aset kendaraan, kades menjawab 'rahasia'.


Kapolsek Bojong AKP Wastono, mengatakan, pihaknya hanya mengamankan jalannya aksi agar berjalan lancar dan aman. Ia mempersilahkan warga untuk melapor ke kepolisian jika ada dugaan pelanggaran pidana aset desa, yakni sepeda motor Vixion.


"Apabila ada dugaan pelanggaran tentang dana desa silahkan laporan ke Inspektorat sebagai dasar penyidikan ke tipikor maupun kejaksaan," ujar dia.


Sementara itu, Danramil Bojong, Kapten ARH Wiyoto, warga dapat menyampaikan aspirasinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia pun mengingatkan agar dalam berbuat sesuatu jangan karena suka-tidak suka.


( LELES )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tidak Transparan Pengangkatan Kadus V Desa Randumuktiwaren Warga Geruduk Balai Desa

Trending Now

Iklan