Langsa,detik.satunews|| tugas pokok POLRI adalah menindak secara hukum orang-orang yang berbuat jahat di NKRI namun di kota langsa tidak berlaku hal itu di dalam menegakkan peraturan contoh salah satunya ada dugaan penghilangan barang bukti minyak ilegal yang di duga dari hasil penangkapan atas pengeboran minyak ilegal di desa alur canang wilayah hukum malpores Langsa.
Barang bukti itu di duga kuat suda di tahan pada tahun 2024 lalu di Malpores langsa namun barang tersebut di duga hilang dan lenyap tanpa ada info yang lebih lanjut.
Sementara disisi lain saudara Zulfadli.S.sos.i.MM selaku aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe merasa heran kenapa hal ini bisa terjadi di INTANSI HUKUM di negara ini apakah hukum di negara ini benar-benar serius menangani hukum ataukah main dengan hukum sehingga terjadi penyalahgunaan jabatan atau kata lainnya ada oknum-oknum pejabat tertentu di Mapolres Langsa yang sudah menjadi mafia hukum mengenai dugaan hilangnya barang bukti minyak ilegal di Mapolres Langsa tersebut.
"Saya mengharap kepada Komisi Hukum di DPR RI dan KAPOLRI serta Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia segera membuat inisiatif untuk membentuk tim buat memeriksa hal tersebut. Tutupnya
(Red)