Pelalawan - detiksatu.news ||Berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya judi Gelper tembak ikan sudah lama beroperasi tak tersentuh oleh aparat kepolisian khusus nya polres Pelalawan , awak media coba melakukan investigasi dan menelusuri kebenaran atas informasi yang di berikan masyarakat dan benar sahaja terpantau camera awak media meja Gelper tembak ikan lagi beroperasi.
Menurut informasi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan masih bebas gelanggang perjudian Meja ikan salah satunya di (Simpang Anjing’) Jalan Datuk Bandar Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau, 20 Mei 2025.
Ditemukan ada dua titik meja judi ikan sampai sekarang masih bebas belum tersentuh hukum (APH) Pelalawan .
Menurut keterangan dari warga di tiga kecamatan, Wilayah hukum Kecamatan Pangkalan Kuras / Kecamatan Pangkalan Lesung / Kecamatan Ukui ada juga sebut sumber.
Permainan tembak ikan, jika dimainkan dengan unsur taruhan uang atau hadiah, bisa dianggap sebagai perjudian dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai perjudian, baik yang dilakukan di tempat umum maupun di tempat pribadi.
Elaborasi:
Pasal 303 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian. Perjudian yang dimaksud adalah setiap permainan yang di dalamnya terdapat unsur taruhan atau hadiah yang melibatkan uang atau barang berharga lainnya.
Tembak Ikan sebagai Perjudian:
Jika permainan tembak ikan melibatkan taruhan uang atau hadiah, maka permainan tersebut dapat dikategorikan sebagai perjudian dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 303 KUHP.
Penyelenggara Perjudian:
Penyelenggara permainan tembak ikan yang melibatkan taruhan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi:
Ancaman pidana untuk perjudian menurut Pasal 303 KUHP adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Contoh Kasus:
Misalnya, terdapat sebuah tempat yang menyediakan mesin tembak ikan dan pemainnya harus membayar untuk bermain. Jika hasil bermain dapat menghasilkan uang atau hadiah, maka permainan tersebut bisa dianggap sebagai perjudian dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Akan tetapi sayang dari pihak (APH ) , Pelalawan Riau belum ada yang bisa dikonfirmasi. Untuk keseimbangan pemberitaan awak media.
Sepertinya masih memberikan ruang kebebasan ruang judi tersebut, Sayang dilokasi judi belum diketahui siapa pemilik usaha Judi tersebut.
Diminta ketegasan penegak hukum polres Pelalawan Riau segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap judi tersebut.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jangan ada lagi yang nama nya judi online maupun judi darat dan jika ada aparat kepolisian yang membekingi akan di copot dari jabatannya, tegas Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.|| TIM