- kronologi berawal ketika pembangunan, protes dari warga sudah muncul
- Warga menolak kehadiran minimarket dengan alasan dapat mengganggu mata pencaharian pedagang lokal
- Pada upaya pertama, truk pengangkut barang dihadang oleh warga, bahkan bangunan toko sempat dipasangi bambu sebagai bentuk penolakan
- Pada kedatangan kedua, situasi makin memanas dengan puluhan warga mengusir secara paksa dan mengancam akan membakar kendaraan pengantar
- PT Global Retailindo Pratama telah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku
- Minimarket telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan luas maksimal 400 meter persegi
- DPRD Lombok Tengah telah merekomendasikan kepada Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Camat Praya Barat, dan Kepala Desa Selong Belanak untuk turun langsung memverifikasi perizinan minimarket tersebut
- Pelaporan ke kepolisian terkait intimidasi dan ancaman belum menunjukkan perkembangan signifikan
- Proses BAP bar dilakukan terhadap empat orang saksi, termasuk anak salah satu pelaku yang terekam dalam video mencoba melakukan kekerasan
- Pembukaan minimarket tertunda hingga waktu yang belum ditentukan,
- Konflik berkepanjangan ini bisa mencoreng iklim investasi jika tidak segera ditangani secara adil dan tegas oleh pihak berwenang.
Ningsih