Medan, Mandailing Natal detiksatu.news , Pesonil polres Mandailing Natal dan kejaksaan Negeri Madina melaksanakan Gelar Perkara pemerkosaan yang terjadi pada seorang anak (AU) santri pondok pesantren Mustafawiyah Purba Baru (26 Februari 2024). Senin 5/05
Pada Kesempatan gelar perkara tersebut di Hadiri oleh personil polres Madina Rudi Faizal selaku sebagai penyidik dan pihak kejaksaan selaku jaksa penuntut umum serta Rehabilitas sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal.
Tujuan dari gelar perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Selajutnya gelar perkara ini juga merupakan tahapan hukum yang dilakukan sebelum jatuhnya penetapan hukum terhadap sipelaku dan juga merupakan tahapan penyidikan.
Dalam proses gelar perkara ini si korban langsung memperakan tahapan demi tahapan proses kejadian yang dialami korban dan disaksikan langsung pelaku, penyidik serta jaksa penuntut umum.
Nurmila Rangkuti Selaku orang tua korban menyampaikan langsung ucapan terima kasihnya kepada penyidik karena sudah berusaha profesional dan bekerja keràs sehingga kasus ini bisa terungkap serta kedepanya sipelaku mendapatkan ganjaran dan hukuman yang seadil-adilnya.
Saya selaku orang tua sangat berterima kasih
kepada penyidik karena sudah berusaha profesional dan bekerja keràs sehingga kasus ini bisa terungkap serta kedepannya sipelaku mendapatkan ganjaran dan hukuman yang seadil-adilnya. Tutupnya.
( Kaperwil Sumut/Tega Kurnia )