Pematangsiantar - detiksatu.news||Ratusan warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, tumpah ruah dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Aprial Muhammad Rizaldi Ginting, Jumat sore 20/6/2025
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh pemerintahan dan narasumber, antara lain:
• Alwi Andrian munthe, S.Stp – Sekretaris Camat Siantar Martoba
• Mhd. Fadlan Nasution, S.Sos – Plt. Lurah Tanjung Pinggir
• Suhendri Ginting, M.Pd – Kabid Dinas Pendidikan, selaku narasumber
• Tony Sitanggang, S.Pd – Staf Dinas Koperasi dan UMKM, selaku narasumber
Aprial Ginting dalam sambutannya menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar formalitas atau dokumen administratif, melainkan alat strategis bagi rakyat untuk bertahan dan berkembang di tengah tantangan zaman.
“Kita harus berpikir ke depan. Perda ini bukan untuk sehari habis, tapi untuk masa depan. Kita perlu alat untuk survive, bukan sekadar bantuan yang cepat habis. Ini harus jadi peluang untuk berkembang,” ujar Aprial tegas di hadapan masyarakat.
Ia juga memberikan panduan langsung dan konkret kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan perda ini. Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan survei terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar lingkungan. Setelah itu, masyarakat diminta menyiapkan proposal dengan isi yang jelas dan terarah.
“Jangan asal bikin proposal. Tulis konsepnya dengan detail, sebutkan apa yang ingin dibuat, target yang ingin dicapai, dan bagaimana cara mencapainya. Dengan begitu, masyarakat akan dipandang siap dan pantas mendapatkan dukungan,” paparnya.
Suasana semakin hidup saat sesi tanya jawab. Salah seorang warga mengusulkan pembentukan forum masyarakat dari tingkat kelurahan hingga kota agar pemanfaatan perda ini lebih terarah dan benar-benar pro-rakyat. Usulan tersebut langsung mendapat sambutan positif dari warga lain yang hadir.
Kehadiran narasumber dari dinas pendidikan dan dinas koperasi turut memperkaya wawasan warga, terutama dalam merancang program sosial dan ekonomi yang bisa dijadikan dasar pengajuan CSR dari perusahaan.
Acara ini menunjukkan bahwa ketika perda disosialisasikan dengan pendekatan yang tepat, maka rakyat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek pembangunan yang sadar hak dan tanggung jawabnya.
( Budi Kurniawan )