Iklan

Maraknya Toko Obat Terlarang di Pamulang Pengawasan Hukum Polsek Pamulang Perlu Dipertanyakan

Sabtu, Juni 28, 2025 | Sabtu, Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T13:41:50Z



Tangsel- detiksatu.news  || Fenomena menjamurnya penjual obat  terlarang ilegal di Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. 

Meski sebelumnya diperkirakan akan ditutup secara permanen, beberapa toko justru kembali beroperasi dengan penjaga yang berbeda. Salah satu lokasi yang ditemukan berada deretan pacuan kuda deretan pom bensin Pamulang,,jual obat  terlarang  berkedok  counter hp, jenis obat  tramadol dll   


Selain itu di temukan lagi toko obat terlarang di  jalan alam segar Pamulang Tangerang Selatan 



Saat tim media mengunjungi tempat tersebut, penjaga yang ditemui bukanlah orang yang sama seperti sebelumnya. “Yang dulu sedang istirahat di belakang,” ujar penjaga toko.


Penjaga toko yang baru. Ia mengakui bahwa toko tersebut kembali buka dan beroperasi seperti biasa. Aktivitas penjualan obat golongan G tanpa izin ini kini makin masif dan seolah tak terbendung.



Minimnya Tindakan Tegas dari Aparat bahkan diduga aparat kepolisian Polsek Pamulang menjadi  omset  harian mereka,   sebelum nya toko di buka setelah 30 menit kemudian toko di tutup tiba tiba,  katanya mendapatkan informasi dari kadim Polsek Pamulang di konfirmasikan untuk di tutup tokonya.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemerintah Kota  Tangerang Selatan dan Polres Metro  Tangerang Selatan dinilai belum mengambil langkah tegas untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. 


Keberadaan toko-toko yang menyamar sebagai usaha resmi seperti penjual  shampo dan counter hp km pulsa, dan toko sembako menjadi modus umum untuk mengelabui pihak berwenang.

Dampak Sosial dan Ancaman Pidana



Obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, bahkan Alphazolam — yang termasuk dalam golongan narkotika ringan — ditemukan dijual bebas. Penyalahgunaan obat ini sering kali berkaitan dengan peningkatan tindakan kriminal, mulai dari perkelahian antarremaja hingga kekerasan seksual.



Praktik ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.


Terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi bisnis ilegal ini. Ironisnya, kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan Sampai berita ini dirilis, belum ada laporan resmi mengenai penutupan ataupun penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.



(Redaksi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Toko Obat Terlarang di Pamulang Pengawasan Hukum Polsek Pamulang Perlu Dipertanyakan

Trending Now

Iklan

iklan