Iklan

Bantahan Terhadap Tuduhan Dan Kebohongan Ahmad Khozinudin Pengacara Mafia Tanah Charlie Candra

Senin, Juli 07, 2025 | Senin, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T09:12:23Z

Tangerang- detiksatu.news || Tulisan ini sengaja diproduksi oleh penulis sebagai bahan komparasi sekaligus untuk mengoreksi narasi fitnah dan manipulasi informasi, yang dihembuskan oleh Ahmad khozinudin di ruang publik selaku pengacara mafia tanah Charlie Chandra, yang kini telah menjadi terdakwa. 


Tuduhan Ahmad Khozinudin pengacara mafia tanah Charlie Chandra :


"Menduga, orang tersebut merasa tidak terima penulis mencecar Saksi NONO SAMPONO, Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Dalam persidangan, penulis memang memeriksa saksi NONO SAMPONO dengan sejumlah pertanyaan menghujam, namun malah diberi jawaban yang blunder, dan sebagiannya banyak dijawab dengan ungkapan ‘tidak tahu’ dan ‘tidak jelas’.


Mungkin juga, orang tersebut tidak nyaman penulis menanyakan sosok SUGIYANTO KUSUMA alias AGUAN, ALEXANDER HALIM KUSUMA, dan ELLEN KUSUMO. Termasuk, selama ini penulis lantang mengkritik Aguan dan Anthony Salim selaku pemilik proyek PIK-2".


Bantahan Paman Nurlette, Pengacara Nono Sampono :


Reaksi dan aksi penulis terhadap Ahmad Khozinudin dengan menyatakan "kamu itu teroris gaya baru berkedok praktisi hukum" sesungguhnya tidak ada korelasinya dengan proses persidangan di pengadilan negeri tangerang pada tanggal 2 juli lalu, melainkan terkait dia menghembuskan narasi fitnah dan penghinaan dalam sebuah video berdurasi 4 menit, 45 detik, yang distribusikan melalui akun tiktok totokusdiantoro.d.


Dalam video tersebut, pada detik ke 7-17 Ahmad Khozinudin, memfitnah klien saya pak Nono Sampono, dengan menyatakan "kejahatan Nono Sampono ini ya, yang berulang kali namanya terlibat dalam sejumlah perampasan tanah di wilayah, wilayah Tangerang, wilayah Banten, wilayah PIK2". 


Narasi argumentum ad hominem oleh Ahmad khozinudin ini, sangat jelas merupakan fitnah keji yang tidak berbasis fakta dan data, bahkan dilakukan semata-mata hanya untuk menyerang kehormatan dan martabat pak Nono Sampono, hal ini bertujuan untuk memperoleh simpati publik, sebab, hingga saat ini belum ada satu putusan pengadilan, yang memvonis beliau melakukan tindakan perampasan tanah sebagaimana ditudukan. 


Selanjutnya narasi kebencian, fitnah, penghinaan yang dilontarkan oleh Ahmad khozinudin seperti di menit ke 3:10-3:17 dengan menyatakan "sebelumnya klien saya Budiarjo dan Nurlela, itu di rampas tanahnya oleh Agung Sedayu Group lewat PT yang lain, nama sedayu Sejahtra abadi, itu juga lewat Nono Sampono".


Kemudian pada menit ke 3:59-4:15 Ahmad Khozinudin terus memproduksi narasi provokasi dan sentimen negatif dengan menyatakan "saya ingatkan Jenderal Jenderal lainnya jangan ikut kelakuan Freddy Numberi dan Nono Sampono, ini merusak patriotisme para Purnawirawan, merusak ya anak bangsa yang punya sikap patriotik yang hilang, karena melihat apa Jenderal, Jenderal, justeru menjadi kacung Aguan".


Dari narasi diatas, Ahmad Khozinudin, tidak hanya melecehkan harkat dan kehormatan pak Nono Sampono berkaitan posisinya di swasta saja, melainkan menghina kepribadian beliau diluar konteks persoalan. Padahal pak Nono Sampono, hampir 41 tahun sebagai tokoh militer telah menghibahkan dirinya untuk kepentingan bangsa dan Negara, bahkan berjasa besar pernah menyelamatkan nasib mantan Presiden Megawati Soekarno Putri dari kepungan ribuan orang OPM, dan masuk tim 19 dibawah Komando pak Letnan Jenderal TNI (Purn) Suaidi Marasabessy, yang diutus untuk melakukan pengamanan konflik Ambon serta berjasa mengamankan konflik 1998 di Jakarta. 


Sementara Ahmad Khozinudin hanya seorang provokator bangsa eks HTI, yang pandai meracik retorika licik seakan pahlawan yang sangat berjasa, namun tidak menyadari peranya sebatas pion dari dinamika terkini dan sedang dijadikan tumbal politik oleh kelompok tertentu yang kini menunggangi semua isu nasional.


Dengan demikian, dari ulasan diatas terkonfirmasi konstruksi argumentasi hukum Ahmad Khozinudin, pengacara mafia tanah terdakwa Charlie Chandra, hanya bertujuan menyerang kehormatan pak Aguan dan pak Nono Sampono, yang tidak berdasarkan fakta dan data hukum, karena memiliki dendam kesumat dan kebencian, sebab selama ini Ahmad Khozinudin dkk selalu kalah di pengadilan membela para mafia tanah saat berhadapan dengan tim legal PIK2. 


Berdasarkan beberapa pernyataan propoganda, penghinaan, dan pencemaran nama baik oleh Ahmad khozinudin diatas, hal itulah yang menjadi alasan dan menyebabkan penulis menghardik bersangkutan dengan tujuan hendak bertanya, apa alasan menuduh pribadi pak Nono Sampono melakukan kejahatan perampasan tanah tanpa adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 


Namun, Ahmad Khozinudin menjadi pengecut ingin cepat-cepat kabur, maka penulis langsung melontarkan narasi "kamu itu teroris gaya baru berkedok praktisi hukum", sehingga dia berbalik arah dan ingin melakukan bentrok, tetapi mendapat perlawanan yang keras dari penulis, sehingga dia menjadi kecewa, sakit hati dan merasa malu.


Menurut hemat penulis, terorisme tidak hanya di identik dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu saja, melainkan juga berkaitan dengan cara menciptakan rasa takut, keraguan, dan menghasut kepada pihak tertentu untuk tidak melakukan kerja sama dengan pihak swasta dan ingin menimbulkan kekacauan yang meluas di masyarakat melalui narasi propoganda, yang orientasi nya menimbulkan ketakutan dan gangguan sosial, juga merupakan tindakan teror sebagaimana dilakukan oleh Ahmad khozinudin saat ini.


Tuduhan Ahmad Khozinudin pengacara mafia tanah Charlie Chandra :


"Saksi NONO SAMPONO telah berbohong, menyatakan hubungan PT MBM dengan ahli waris The Pit Nio (pihak yang diklaim pemilik tanah), adalah mendapat kuasa untuk mengurus tanah ahli waris the pit nio tanpa kompensasi (tanpa ada uang yang dibayarkan sebagai kompensasi atas tanah yang digarap PT MBM), dan hanya bertujuan mensertifikatkan tanah tersebut ke ahli waris the pit nio.


Bantahan Paman Nurlette, Pengacara Nono Sampono : 


Ahmad Khozinudin, justeru yang berbohong dengan cara manipulasi informasi dan produksi narasi fitnah, sebab, pada faktanya keterangan pak Nono Sampono pada saat di persidangan tidak demikian. Keterangan beliau yang benar adalah PT MBM mendapatkan surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio, guna memelihara tanah tersebut sekaligus tujuan melakukan transaksi membeli lahan dimaksud.


Tuduhan Ahmad Khozinudin pengacara mafia tanah Charlie Chandra :


"Ada penggelapan transaksi jual beli antara ahli waris the pit nio selaku penjual dengan PT MBM selaku pembeli terhadap objek tanah yang sebenarnya milik Charlie Chandra, yang nilai transaksinya sekitar Rp.5 miliar".


Bantahan Paman Nurlette, Pengacara Nono Sampono : 


Dalil argumentasi Ahmad Khozinudin, yang menuding adanya "penggelapan transaksi" antara PT MBM dengan ahli waris the pit nio, ini merupakan manipulasi informasi dan bentuk kesesata berfikir (logical fallacy), karena tidak ada fakta dan data hukum yang membuktikan demikian. Sebab, terjadi transaksi jual beli oleh kedua belah pihak dilakukan secara transparansi, dan telah sesuai dengan mekanisme perjanjian antara kedua belah pihak.


Ahmad Khozinudin sebagai seorang praktisi hukum, mestinya memahami setiap diksi dan terminologi hukum dengan baik dan benar. Namun, faktanya dia tidak mengerti istilah "penggelapan transaksi", karena gagal paham, tidak paham dan pahamnya gagal, sehingga menggunakan diksi tersebut secara sembarangan. 


"Penggelapan transaksi" harusnya dipahami oleh Ahmad khozinudin sebagai sebuah tindakan dan atau keputusan melawan hukum, dimana salah satu pihak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk menguasai dan atau menggunakan harta (tanah) atau uang untuk kepentingan pribadi salah satu pihak, yang lain dari yang seharusnya. Jadi, "penggelapan transaksi" berkaitan dengan penyalahgunaan atau menyembunyikan aset/harta yang semestinya dikelola untuk tujuan lain.


Sementara, pada kenyataannya transaksi jual beli tanah antara ahli waris the pit nio dengan pihak PT. MBM dilakukan secara terbuka, sesuai aturan hukum dan tanpa menyembunyikan aset tanah di maksud. Dengan demikian, Ahmad Khozinudin tidak paham terminologi hukum "penggelapan transaksi", karena memori otaknya tidak sehat, sehingga kurang mencerna kebenaran informasi pak Nono Sampono saat di pengadilan.


Tuduhan Ahmad Khozinudin pengacara mafia tanah Charlie Chandra :


"Saksi NONO SAMPONO menerangkan berdasarkan Keppres Nomor 52/1993, Agung Sedayu menguasai 5 pulau di seputaran Pantai Utara Jakarta, yang dikawasan tersebut juga ada PELINDO 2 dan ANCOL. Saksi NONO SAMPONO juga mendasarkan kebijakan ekspansi Agung Sedayu berdasarkan regulasi Gubernur yang diterbitkan di era ANIES BASWEDAN.


Bantahan Paman Nurlette, Pengacara Nono Sampono : 


Ahmad Khozinudin mengalami gangguan pendengaran saat di persidangan, sehingga narasi fitnah yang ditulis berbeda dengan keterangan yang sebenarnya. Yang mana pak Nono Sampono menjelaskan bahwa Keppres tentang reklamasi pantai utara Jakarta adalah Nomor 52 tahun 1995 bukan tahun 1993. 


Pak Nono Sampono menjelaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta ANIES BASWEDAN pernah menyatakan sebagai Gubernur DKI Jakarta mendapatkan amanah oleh Keppres Nomor 52 tahun 1995 sebagai kepala badan pelaksana reklamasi teluk Jakarta.


Kemudian terbitnya Pergub sebagai norma turunan untuk melaksanakan Keppres tersebut, bukan di rezim pemerintahan Pak ANIES BASWEDAN, melainkan di masa pemerintahan Gubernur SOERJADI SOEDIRJADI, yang menjabat terhitung mulai dari 6 Oktober 1992 hingga 6 Oktober 1997. Kala itu di era Presiden SOEHARTO. Jadi, keterangan Ahmad Khozinudin mengindikasikan selain gangguan pendengaran, juga seorang manipulator informasi.


Dalam Keppres nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pada bagian Konsideran menimbang menyebutkan bahwa untuk mewujudkan fungsi kawasan pantai utara Jakarta sebagai Kawasan andalan, diperlukan upaya penataan dan pengembangan kawasan pantai utara melalui reklamasi pantai utara dan sekaligus menata ulang daratan pantai yang ada secara terarah dan terpadu. Karena itu, kebijakan reklamasi diatur dalam Keppres bukan kemauan pihak swasta.


Tuduhan Ahmad Khozinudin pengacara mafia tanah Charlie Chandra :


"Intensinya terbaca, NONO SAMPONO ingin mengalihkan tanggung jawab kerusakan proyek PIK-2 kepada pemerintah, Pemda, dan itu juga dilakukan oleh Pelindo 2 dan ANCOL. Sehingga, pesan implisitnya jangan hanya disalahkan pada Agung Sedayu Group.


Bantahan Paman Nurlette, Pengacara Nono Sampono : 


Pak Nono Sampono menjelaskan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, adalah bertujuan untuk membuka wawasan berfikir para pengacara Mafia tanah terdakwa Charlie Chandra, bahwa kepercayaan pemerintah pusat kepada PT. Agung Sedayu Group kala itu mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan reklamasi 5 dari 17 pulau, jadi bukan program asal-asalan dari pihak swasta, tetapi memiliki legalitas hukum yang jelas sesuai amanat Keppres tersebut serta peraturan turunan dari Gubernur DKI Jakarta. 


Norma Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan "Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta". Sementara di pasal 4 mengatur "wewenang dan tanggung jawab Reklamasi pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta".


Sedangkan pada ketentuan Pasal 12 menyebutkan "segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Reklamasi pantura dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta bekerja sama dengan swasta, masyarakat, dan sumber-sumber Iain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari rumusan norma tersebut, kerja sama pemerintah dengan pihak PT ASG sebagai swasta sah dan legal. 


Artinya, Keppres Nomor 52 tahun 1995 adalah dasar hukum yang melegitimasikan eksistensi pengelolaan reklamasi di PIK oleh PT. ASG. Sementara penjelasan pak Nono Sampono di persidangan terkait pihak Pelindo dan ANCOL, yaitu bermakna mengenai jatah pengelolaan pulau-pulau tersebut bukan hanya di kelola oleh pihak ASG saja, melainkan juga melibatkan banyak pihak termasuk BUMN Pelindo II dan BUMD ANCOL. 


Namun, sayangnya Ahmad Khozinudin pengacara mafia tanah Charlie Chandra, memiliki keterbatasan pendengaran juga mempunyai analisis yang tumpul terhadap keterangan-keterangan pak Nono Sampono saat disajikan di pengadilan, sehingga alhasilnya dia hanya bisa produksi narasi dangkal, kering referensi dan non data sebagai bahan propoganda publik. 


Tuduhan Ahmad Khozinudin pengacara mafia tanah Charlie Chandra :


"Perampasan tanah rakyat oleh PIK-2 ini adalah tanggung jawab Agung Sedayu Group pemilik proyek PIK-2, bukan kemudian buang badan dan yang dipersalahkan adalah Pemerintah dan Pemda. Kalau ada peran pemerintah dan Pemda, bukan berarti itu melegitimasi kezaliman proyek PIK-2 terhadap rakyat Banten.


Bantahan Paman Nurlette, Pengacara Nono Sampono : 


Pernyataan Ahmad Khozinudin diatas, hanya didasarkan pada halusinasi dan asumsi liar, karena fakta di persidangan keterangan pak Nono Sampono tidak demikian. Sebab, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, perihal perampasan tanah sebagaimana ditudukan. 


Ahmad Khozinudin bernarasi tanpa membaca teks-teks normatif, sehingga konstruksi argumentasi hukumnya sangat rapuh dan tidak sahih. Karena yang namanya proyek reklamasi pasti menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya, agar berjalan sesuai dengan rel-rel hukum yang berlaku. Tapi rupanya dia tidak paham dan menganggap hal itu hanya semata-mata menjadi tanggung jawab pihak swasta. 


Menurut ketentuan rumusan norma Pasal 5, yang menyebutkan bahwa "dalam rangka mengendalikan reklamasi pantura, dibentuk sebuah Badan Pengendali yang penanggung jawabnya adalah Gubernur DKI Jakarta". Oleh karenanya, Ahmad Khozinudin harusnya membaca terlebih dahulu sebelum menulis. 


Dalam keterangan di persidangan pak Nono Sampono menjelaskan bahwa PT ASG yang melakukan reklamasi berdasarkan perintah Keppres, sebagai upaya pengendalian reklamasi merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini badan pengendali. 


Tuduhan Ahmad Khozinudin pengacara mafia tanah Charlie Chandra :


"Tanah itu, saat ini telah dijual oleh pengembang proyek PIK-2 kepada masyarakat, dan sudah ada yang terjual dalam bentuk Kavling siap bangun. Namun parahnya, saksi NONO SAMPONO tidak bisa menunjuk atau membuktikan alas hak kepemilikan di tanah tersebut, apakah SHM atau SHGB, sehingga tanah tersebut bisa dijual kepada masyarakat. Nono Sampono, hanya mendasari pengelola tanah tersebut berdasarkan perjanjian pemberian kuasa dari ahli waris the pit nio, tanpa memegang bukti kepemilikan".


Bantahan Paman Nurlette, Pengacara Nono Sampono : 


Dari penjelasan diatas mengindikasikan Ahmad Khozinudin, sangat licik dan picik dalam meracik narasi fitnah dan manipulasi informasi. Sebab, pada faktanya tanah tersebut hanya baru dibangun pagar untuk keamanan dan merapihkannya agar sesuai lingkungan lahan sekitarnya. Selain itu, dokumen-dokumen hukum tersimpan oleh tim legal, sehingga hal itu yang akan dibuktikan nanti oleh mereka.


Red

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bantahan Terhadap Tuduhan Dan Kebohongan Ahmad Khozinudin Pengacara Mafia Tanah Charlie Candra

Trending Now

Iklan

iklan