Iklan

Iklan

Iklan

Kacabjari Madina di Kotanopan Laksanakan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Desa Tanjung Medan Kec.Muara Sipongi

Senin, Agustus 25, 2025 | Senin, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T13:28:55Z
Medan, Mandailing Natal 
Kotanopan - detiksatu.news || Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan telah melaksanakan penahanan tersangka A atas tindak pidana korupsi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal , Senin ( 25 Agustus 2025 ) 
Penahanan tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin oleh Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi, S.H. dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago, S.H. 
Dalam Press Releasenya Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka sebagai tahap lanjutan untuk keperluan penyidikan guna melanjutkan proses penuntutan nantinya. 

 "penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diketahui melakukan penyalahgunaan terhadap Dana Desa Tanjung Medan sebesar Rp. 251.439.560,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) pada Tahun Anggaran 2023", Ujar beliau. 
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. juga menambahkan 

"Bahwa tim penyidik dalam waktu dekat akan menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan, untuk mempermudah Penyelesaian penyidikan maka tersangka di tahan di Lapas Kota Nopan dan setelah pemberkasan selesai maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan"

Kacabjari Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H. juga menyampaikan

 "terhadap tersangka Abdullan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan terhadap nya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotanopan 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan, dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para kepala desa yang melakukan penyalahgunaan terhadap dana desa", ujar beliau.


Dengan dilakukannya penetapan penahanan tersangka, maka diperkirakan dalam waktu tidak lama lagi Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan akan melakukan proses penuntutan dalam persidangan.
( Kaperwil Sumut/Tega Kurnia )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kacabjari Madina di Kotanopan Laksanakan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Desa Tanjung Medan Kec.Muara Sipongi

Trending Now

Iklan

iklan