Iklan

Iklan

Iklan

Pengamat Dorong KPK Masuk Soal Dugaan Penyelundupan Anggaran Mobil Dinas Bupati PALI di APBD PALI TA 2025

Rabu, Agustus 27, 2025 | Rabu, Agustus 27, 2025 WIB Last Updated 2025-08-27T05:55:30Z
Palembang, detiksatu.news || Bola panas pengadaan mobil Dinas mewah yang diperuntukkan untuk Bupati dan Wakil Bupati PALI terus bergulir.

Publik terus mendorong, agar aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan anggaran pada pelaksanaan APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.

Kini, kritik tajam juga diutarakan Pengamat Sumsel, Bagindo Togar Butar Butar.  Dia mengkritisi APBD Kabupaten PALI Tahun 2025 yang ia nilai terdapat pola baru dalam penyalahgunaan anggaran yang patut menjadi perhatian serius, baik oleh DPRD maupun aparat penegak hukum.

Melansir Beritasumsel,  Bagindo Togar mengatakan, dugaan penyelundupan anggaran ini berbeda dari praktik korupsi pada umumnya. Jika biasanya penyalahgunaan APBD dilakukan secara langsung melalui mark up atau penggelapan, kali ini modus yang digunakan lebih halus dengan memanfaatkan pos-pos anggaran yang seolah sah, namun sebenarnya telah dimanipulasi.

“Ini pola baru dalam penyalahgunaan anggaran. Mereka seolah-olah menggunakan anggaran pembangunan, padahal ada angka-angka yang diselundupkan. Contoh, pada masa Bupati Heri Amalindo ada pengadaan kendaraan dinas senilai Rp2,16 miliar, tetapi kemudian angka itu membengkak menjadi Rp12,2 miliar. Ada selisih sekitar Rp10 miliar yang patut dipertanyakan,” ungkap Bagindo pada wartawan, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, pola serupa bisa saja terjadi pada sektor lain seperti pertanian, pekerjaan umum, kesehatan, maupun pendidikan dll. Bagindo menduga ada tim khusus bak " Sindikat Anggaran " yang menjadi “aktor intelektual” dalam praktik ini. Ia menyebut peran penting Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai playmaker, sementara mastermind dari pola ini dikaitkan dengan Tim Transisi Pemerintahan daerah( Bappeda) 


“Empat instansi yang disebut-sebut terlibat adalah Sekda, Bapenda, BKD, dan Bappeda. Mereka inilah yang mengatur skema penyelundupan anggaran tersebut. Namun perlu diingat, pelaku utama yang memberi perintah yg merupakan keinginan dan kepentingan Pasangan Bupati, karena tidak mungkin skema ini berjalan tanpa sepengetahuan dan tanpa Perintah kepala daerah,” tegasnya.

Bagindo juga mengingatkan bahwa PALI merupakan daerah otonomi baru (DOB) yang pada masa awal kepemimpinan justru dikenal sangat hati-hati dalam menggunakan anggaran. Ia mencontohkan, di era awal PALI bahkan belum memiliki kantor bupati, rumah dinas, maupun mobil dinas yang memadai, karena anggaran lebih difokuskan pada pembangunan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit.

“Dulu, sebagai DOB, PALI sangat hati-hati menggunakan anggaran. Fasilitas pribadi pejabat dikesampingkan demi pembangunan kebutuhan masyarakat. Sekarang justru ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar. Ini jelas kemunduran,” ujarnya.
 
Bagindo mendesak DPRD Kabupaten PALI untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses penyusunan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban APBD. Selain itu, aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, hingga KPK diminta untuk mencermati dan menyoroti dugaan praktik penyelundupan anggaran tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di pos-pos anggaran lainnya. Oleh sebab itu, DPRD harus lebih ekstra ketat dalam pengawasan. Aparat penegak hukum juga jangan tinggal diam. Dan kelompok masyarakat sipil pun disana agar aktif ikut mengawasi,” pungkas Bagindo. (BS) 

Sumber: Beritasumsel.co.id
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengamat Dorong KPK Masuk Soal Dugaan Penyelundupan Anggaran Mobil Dinas Bupati PALI di APBD PALI TA 2025

Trending Now

Iklan

iklan