Palembang, detiksatu.news || 20 tahun bukanlah waktu yang singkat dan pastinya daluwarsa bila menyangkut tindak pidana akibat kelalaian institusi pemerintah.
Perkara dugaan pemalsuan dokumen rencana ganti rugi trase jalan Tol Tempino - Betung bisa dinyatakan daluwarsa bila mengacu ke undang - undang Tipikor.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jontho Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara implisit kadaluwarsa tuntutan untuk perkara korupsi bisa bervariasi antara sesudah enam tahun hingga sesudah delapan belas tahun.
H Halim sudah lebih dari 20 tahun berinvestasi dan berusaha di tanah negara tanpa ada sanggahan dari institusi pemegang asset tanah negara yaitu "BPN" dan "BPKH" Kemenhut.
Perkara yang menjerat Amin Mansyur dan Yudi Herzandi yang dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang telah 20 tahun dikuasai H Halim harusnya divonis onslag karena daluwarsa.
Salah negara yang dibebankan ke individu atau korporasi harusnya berprinsip keadilan bagi semua pihak atau terminologi Equality Before The Law harus ditegakkan.
Negara memberi izin PT SMB kuasai tanah negara selama lebih dari 20 tahun dengan bukti tiada upaya hukum atau sanggahan tidak fair menghukum H Halim dengan pasal penyerobotan lahan atau pasal - pasal sejenis dengan dalih apapun.
Negara hanya berhak menagih kewajiban yang belum di
kenakan ke H Halim berupa pajak yang tiada tertagih karena negara lalai dan memberi izin penguasaan tanah negara ke PT SMB.
Hukum tidak bisa di
buat semena - mena karena salah negara maka individu dan korporasi dipersalahkan, cukup dengan menagih kewajiban yang tertunda atas kesalahan negara yang lalai menjaga assetnya. (Budi)
Sumber: KMAKI