JAKARTA ,DETIKSATU.COM - Aparat kepolisian diduga menembakkan gas air mata yang sudah kedaluwarsa saat terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (28/8/2025)
Polri Harus Akui atas perbuatan Terkait hal itu, polri tidak ada istilah berbohong atas peristiwa ini, dan polri tidak boleh membantah penggunaan selongsong gas air mata kedaluarsa saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, (25/8/2025).-28/8/25)
Polri tidak harusnya menggunakan Argo, gas air mata yang sudah kadaluwarsa, harusnya menggunakan gas air mata sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Polisi diduga gunakan gas air mata yang sudah kedalwuarsa,"
Diberitakan sebelumnya, HAM dari Serikat buruh menemukan selongsong gas air mata kedaluwarsa dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI.
Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa," ujar perwakilan Serikat buruh.
Gas air mata yang sudah melewati masa waktu penggunaan itu disebut mengandung zat yang berbahaya bagi manusia.
Zat berbahaya yang dimaksud, yakni sianida dan fosgena.
Berdasarkan catatan Sindikasi, zat bernama fosgena adalah salah satu senjata kimia yang digunakan pada Perang Dunia I oleh Jerman.
Sambung anie menyebut, pihaknya memiliki bukti tersebut.
Bukti itu berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut di dalam demonstran.
Foto-foto tersebut pun akan dijadikan alat bukti untuk menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP.
Polri tidak bisa bedakan mana pendemo dan mana wartawan.
Wartawan ikut kena tembakan gas air mata yang sudah kadaluwarsa, seluruh wartawan republik Indonesia kecam keras kepada Kapolri, jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Prabowo Subianto diminta segera pecat kapolri, jika presiden peduli dengan rakyat.
Tim Redaksi