Mereka menilai tuduhan Khozinudin yang menyebut Nono Sampono sebagai “Jenderal purnawirawan pengkhianat kedaulatan republik demi melayani kepentingan bisnis Aguan dan Anthony Salim” merupakan fitnah tanpa dasar. Karena itu, mereka menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri dan jajarannya agar kasus ini segera diproses secara hukum.
Pertama, kedatangan perwakilan keluarga besar Maluku ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk dukungan sekaligus harapan agar kepolisian menegakkan hukum secara adil. Mereka menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi kehormatan warganya, khususnya sosok seperti Nono Sampono yang telah berjasa besar bagi bangsa.
Kedua, mereka mengingatkan bahwa pada 11 Juni 2025 lalu Khozinudin pernah menuduh Nono Sampono terlibat dalam kasus perampasan tanah di PIK2 serta tambang nikel di Raja Ampat. Laporan hukum terkait tuduhan tersebut sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak 15 Juli 2025. Namun, hingga kini Khozinudin belum memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga, sikap mangkir tersebut dipandang sebagai bentuk upaya menghindari proses hukum. Sementara itu, Khozinudin terus mengulangi perbuatannya dengan kembali melontarkan opini bernada fitnah yang menyerang kehormatan Nono Sampono.
Keempat, mendesak kepolisian segera melacak keberadaan Khozinudin dan menghadirkannya ke hadapan penyidik untuk dimintai pertanggungjawaban. Mereka bahkan menyatakan kesediaannya untuk membantu polisi jika mengalami kesulitan menemukan yang bersangkutan.
Kelima, mereka berharap pernyataan sikap ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Asep Edi Suheri. Mereka menegaskan bahwa proses hukum terhadap Khozinudin penting demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Nono Sampono serta keluarga besarnya.
Selain itu, keluarga besar Maluku juga menghimbau Ahmad Khozinudin untuk bersikap ksatria dan tidak lagi menghindari panggilan kepolisian. “Kami berharap polisi bila menemukan kesulitan melacak alamat Ahmad Khozinudin, maka kami bersedia membantu polisi untuk mencarikan alamatnya sehingga dia bisa datang mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas perwakilan keluarga besar Maluku.
Dalam pernyataannya, mereka juga menilai serangan Khozinudin terhadap Nono Sampono hanyalah bentuk kebencian yang tidak berdasar fakta maupun data. Bahkan, mereka menuding Khozinudin sebagai sosok yang justru layak dipertanyakan komitmen kebangsaannya, karena pernah berafiliasi dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah lantaran ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Kalau dibandingkan dengan seorang Nono Sampono, jelas seperti langit dan bumi. Ahmad Khozinudin hanya bisa jadi provokator yang menghasut anak bangsa dan menciptakan kegaduhan. Sementara Nono Sampono adalah purnawirawan jenderal bintang tiga yang sepanjang kariernya mengabdi dengan penuh dedikasi kepada bangsa dan negara. Beliau bahkan pernah menyelamatkan Presiden Megawati Soekarnoputri dari kepungan OPM. Mana mungkin sosok seperti itu disebut pengkhianat kedaulatan republik,” ujar mereka.
Lebih lanjut, mereka menilai tuduhan yang diarahkan kepada Nono Sampono terkait jabatan di sektor swasta tidak ada kaitannya dengan karier militer maupun integritasnya sebagai patriot bangsa. Menurut mereka, Nono menjalankan tugas secara profesional dan sama sekali tidak bisa dipandang sebagai pengkhianatan." Apa yang kami sampaikan ini tidak untuk membela Pak Nono sebagai Presiden Direktur Agung Sedayu Group. Kami tidak ada urusan dengan itu. Tapi yang kami sampaikan ini untuk membela Pak Nono sebagai keluarga, kerabat dan sepuh masyarakat Maluku, "tegas mereka.
Mereka pun menutup pernyataannya dengan menegaskan dukungan penuh kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Asep Edi Suheri untuk segera menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum. Mereka menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan agar tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan fitnah dan provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.(*)