Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan kerugian keuangan negara. Hingga 24 November 2025, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp263.435.080.000,00.
Senin ( 24 November 2025 )
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Penyidik Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.000,00 dari pihak terkait. Hari ini, Senin (24/11/2025), penyidik kembali menerima pengembalian kerugian negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00.
Dengan demikian, penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land telah mencapai total lebih dari Rp263 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan memberikan efek represif semata, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan dalam penegakan hukum.
“Penyidik tidak hanya fokus menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan terciptanya keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Yang terpenting adalah penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kajati.
Seluruh dana yang telah disita dan dikembalikan tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Republik Indonesia di Bank Mandiri.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Kejati Sumatera Utara dalam menjaga akuntabilitas, menegakkan hukum, dan melindungi aset negara dari praktik penyimpangan.
( Tega Kurnia )