Padang Iklan Hub: 089692706644

Iklan

Iklan

Iklan

Plt Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sumut

Selasa, November 18, 2025 | Selasa, November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T13:10:44Z


Medan — detiksatu.news ||
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang digelar di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai dua Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), serta Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut. Fokus kerja sama ini adalah memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum alternatif.
Sumatera Utara kini menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan skema kerja sama pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Program ini merupakan bagian dari upaya konkret dalam menerapkan konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan ketimbang pembalasan.

Acara tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Kajati Dr. Harly Siregar.


Penandatanganan PKS secara simbolis dilakukan oleh Kajati Sumut Dr. Harly Siregar, Gubernur Sumut Muhammad Bobbi Afif Nasution, serta diikuti oleh seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah masing-masing.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Sumatera Utara dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Plt Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sumut

Trending Now

Iklan

iklan