Mandailing Natal – detiksatu.news || Personel Polsek Linggabayu berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, menyusul laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolsek Linggabayu, AKP Parsaulian Ritonga, segera memerintahkan anggotanya turun melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada Jumat (21/11/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Hasil penyelidikan cepat itu mengarah pada penangkapan dua pria berinisial:
1. S (37), wiraswasta, warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
2. E (36), wiraswasta, warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat dilakukan penggeledahan, personel Polsek Linggabayu menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, di antaranya:
1 buah tas selempang warna hitam
10 bungkus klip berisi sabu seberat 2,09 gram (paket Rp200 ribu)
Uang tunai Rp383.000
1 plastik berisi sabu seberat 6,07 gram
1 plastik berisi sabu seberat 0,42 gram
19 bungkus klip berisi sabu seberat 2,56 gram (paket Rp100 ribu)
9 bungkus klip berisi sabu seberat 0,7 gram (paket Rp150 ribu)
1 timbangan digital pocket scale merek HWH
2 kaca pirek
2 alat hisap (bong)
1 gunting
2 mancis
1 klip besar berisi 16 klip kecil
1 kotak kaleng rokok
1 jarum
3 pipet besar
2 pisau
1 unit handphone Realme C15 warna biru
Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Linggabayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan sumber pasokan barang haram tersebut.
AKP Parsaulian Ritonga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Linggabayu.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba agar masyarakat tetap aman dan terlindungi,” ujarnya.
Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum selanjutnya.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )