Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muara Sipongi, Tahun Anggaran 2023.
Pemulihan keuangan negara tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom.
Penyerahan penitipan uang pengganti dilakukan di Kantor Cabang Kejari Madina di Kotanopan pada Kamis (20/11/2025). Tim Penuntut Umum menerima langsung penitipan uang pengganti dari Halimah, istri terdakwa Abdullah.
Jumlah uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp200.000.000,-, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp251.439.560,-.
Usai diterima, uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima dengan disaksikan oleh Kaur Pembinaan, kemudian langsung disetorkan ke Rekening RPL CKN Mandailing Natal di Kotanopan.
Proses penerimaan penitipan uang pengganti berlangsung aman dan lancar. Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, S.H., bersama jajaran Jaksa Pidana Khusus lainnya.
Kejari Madina menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pemerintah di tingkat desa.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia)