Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu (17/12/2025)
Tersangka berinisial AN (Asmudal Nasution) ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasnya selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom. melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka AN merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PSR Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021,” ujar Jupri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Madina.
Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW, selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, pada 3 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2021 Kelompok Tani SY menerima Dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit seluas 66,83 hektare. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama melalui permufakatan jahat sejak awal.
Akibat perbuatan tersebut, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp488.467.500, sebagaimana hasil perhitungan ahli.
Jupri menegaskan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Korupsi merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kasi Pidsus Herianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah dan kuat. Ke depan, penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran pengaduan resmi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.
( Tega Kurnia )