Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial FL dan MW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Tim Pidsus Kejari Madina.
Kasi Pidsus Kejari Madina, Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit pada Dinas Pertanian Mandailing Natal. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran PSR TA 2021.
Latar Belakang Perkara
Pada Tahun Anggaran 2021, Kelompok Tani SY menerima bantuan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan total pagu anggaran Rp 1.996.722.000. Dana tersebut diperuntukkan untuk peremajaan lahan seluas 66,83 hektare dengan jumlah anggota kelompok mencapai 29 orang.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program tersebut. Penyimpangan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi sehingga menyebabkan tujuan program tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Independen, terdapat kerugian negara sebesar Rp 488.467.500,” ujar Plt. Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H.
Penahanan dan Proses Hukum
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FL dan MW telah dipanggil serta hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemeriksaan kesehatan, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Plt. Kajari Madina menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas korupsi secara profesional dan berintegritas.
“Kami tidak akan ragu menindak setiap pihak yang terbukti terlibat. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasi Pidsus, Herianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Pidsus telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait keterlibatan para tersangka.
“Ke depan, tim penyidik akan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Melalui proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
( Tega Kurnia )