Menurut Paman Nurlette, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia Maluku (DPD PERHAKHI), menilai keputusan Gubernur Hendriks Lewerissa atas nama Pemerintah Daerah mengajukan pinjaman kepada PT SMI, harus mempertimbangkan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang tersebut.
"Permohonan pengajuan pinjaman Pemda ke Pemerintah pusat melalui PT SMI di tengah efisiensi anggaran dan pemotongan dana transfer pusat ke daerah hanya menambah warisan hutang, artinya membuat daerah selalu bergantung pada Pemerintah pusat. Sebab, dengan rasio keuangan Pemda Provinsi saat ini sulit mengembalikan pembiayaan utang", demikian pernyataan tertulis Paman Nurlette kepada media ini, Jum'at (19/12/2025).
Nurlette menjelaskan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD telah diatur di dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2025 tentang pembererian pinjaman oleh pemerintah pusat, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien dan efektif serta kehati-hatian.
"Pemda sebelum melakukan pengajuan seharusnya melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan melibatkan partisipasi publik, karena pinjaman tersebut menjadi utang daerah bukan utang Gubernur atau DPRD. Namun, Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada Pemda untuk membangun sektor penting yang menjadi skala prioritas", ungkap Nurlette.
Lebih lanjut Nurlette menambahkan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan seperti penyediaan Infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam Negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat.
"Pemberian pinjaman untuk menopang beberapa bidang atau sektor penting dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan disusun setiap 5 tahun. Jadi tidak boleh untuk menutupi hutang lama", tegas Nurlette.
Nurlette menjelaskan pengajuan pinjaman meskipun ke PT SMI, tetapi pemberian Pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. PT SMI merupakan sebuah lembaga keuangan bukan bank (KLBB) milik Negara berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
"PT SMI Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah yang dikoordinasikan langsung oleh Kemenkeu, sehingga apabila penerima pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban maka dikenai saksi berupa denda keterlambatan", kata Nurlette.
Pemerintah Daerah Maluku sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya, yang tidak ditentukan penggunaanya, memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.
"Pengajuan permohonan pinjaman oleh pemda Maluku tidak otomatis langsung dikabulkan oleh pemerintah pusat, tetapi melalui proses pengkajian dan analisis terhadap berbagai persyaratan dan kriteria", kata Nurlette.
Nurlette menegaskan selain persyaratan memiliki persetujuan DPRD Provinsi, juga pertimbangan mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain, kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
"Sejumlah dokumen yang dikaji oleh Menteri sebelum pemberian pinjaman adalah studi kelayakan, perhitungan APBD dan kemampuan rasio kemampuan keuangan mengembalikan pinjaman, laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir oleh BPK dan surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan", ujar Nurlette.
Kendati demikian, Menteri mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman yang dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan kapasitas fiskal, kesesuaian dengan kebijakan pemberian pinjaman, kebutuhan riil pinjaman, kemampuan membayar kembali dan persyaratan serta resiko pemberian pinjaman.
"Setelah Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan atau instansi terkait serta berdasarkan penilaian Menteri keuangan, baru kemudian apakah Menteri menyetujui seluruh permohonan pinjaman, menyetujui sebagian permohonan pinjaman dan atau menolak permohonan pinjaman" tutupnya.

