Tim gabungan yang terdiri dari personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal, Satbrimob Polda Sumut, TNI, perangkat desa, serta masyarakat Desa Singkuang I dan II melaksanakan penggeledahan dan penggerebekan terhadap para terduga pengedar narkoba di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (22/12/2025).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., pada pukul 16.10 WIB. Apel tersebut menjadi langkah awal dalam pelaksanaan operasi terpadu pemberantasan narkoba di Desa Singkuang I dan II.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., Kapolres Madina, jajaran PJU Polres Madina, satu pleton Brimob Polda Sumut, personel Polres Madina, personel Koramil, Forkopimda, Forkopimca, serta perangkat Desa Muara Batang Gadis.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Dirnarkoba Polda Sumut bersama Dansat Brimob, Kapolres Madina, dan unsur TNI melaksanakan rilis terhadap terduga pengedar narkoba atas nama Romadon, yang sebelumnya sempat melarikan diri dari Mapolsek Muara Batang Gadis dan telah berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian.
Dalam keterangannya, Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa Polres Madina telah berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila masih terdapat pengedar maupun pengguna narkoba di Desa Singkuang I dan II.
Melalui Kasat Narkoba, Polres Madina juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tindak pidana narkotika, termasuk perbedaan antara pengguna dan pengedar narkoba, serta menyampaikan bahwa terhadap terduga Romadon masih dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Madina.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Humas Polres Madina Ipda F. Simanjuntak, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
“Polres Madina akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pada pukul 17.10 WIB, dilakukan tes urine terhadap terduga Romadon oleh petugas Puskesmas dengan disaksikan Kepala Desa Singkuang I, petugas kesehatan, serta perwakilan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkoba.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.15 WIB, perwakilan masyarakat Desa Singkuang menyampaikan aspirasi agar dilakukan sweeping bersama ke rumah-rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut, pada pukul 17.40 WIB tim gabungan Polri, TNI, perangkat desa, dan masyarakat melakukan penggeledahan ke sejumlah rumah di Desa Singkuang II.
Dari hasil penggeledahan, rumah milik Sentosa diketahui telah ditinggalkan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Di rumah Bahar ditemukan empat plastik klip kosong di bawah karpet. Sementara itu, di sekitar rumah Mansur ditemukan plastik klip, korek api, pipet, dan bong yang kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Madina. Penggeledahan di rumah Mirfan tidak menemukan barang bukti narkotika.
Kegiatan penggeledahan dan penggerebekan berakhir sekitar pukul 19.10 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kamseltibcarlantas di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal terpantau aman dan kondusif.
Pasca kegiatan, Polres Mandailing Natal memastikan kondisi Desa Singkuang I dan II tetap terkendali. Aparat kepolisian bersama TNI dan perangkat desa terus melakukan pemantauan serta pendekatan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terulangnya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
( Tega Kurnia )