Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di dekat persawahan Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan pengungkapan kasus ini dilaporkan oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Madina, IPDA Azwar Fathli Batubara, S.H., M.H., dan melibatkan personel Sat Res Narkoba Polres Madina sebagai saksi, di antaranya Brigadir Habibi, Briptu Okti, Briptu Alwi, Bripda Arya, Bripda Danu, dan Bripda Wirandi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AK alias Ucok (48) dan N.N alias Dangdut (39). Keduanya merupakan warga Desa Pidoli, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu plastik transparan berisi sabu dengan total berat bruto 1,53 gram. Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,51 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, gunting, mancis, dua skop, satu bong, plastik klip kecil kosong, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp80.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pada sekira pukul 17.30 WIB, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan atas perintah Kasat Narkoba. Sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang berada dalam penguasaan mereka.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Madina guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
Ke depan, penyidik Sat Res Narkoba Polres Madina akan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, melaksanakan gelar perkara, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
Ia menegaskan bahwa Polres Madina tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bumi Gordang Sambilan dari ancaman narkoba.
( Tega Kurnia )

