Iklan

Iklan

Iklan

Polsek Natal Bongkar Sarang Narkoba di Kebun Sawit Desa Buburan, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu

Redaksi
Senin, Januari 19, 2026 | Senin, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T05:40:43Z
Madina ,detiksatu.news || 
Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polsek Natal Polres Mandailing Natal berhasil membongkar sarang narkotika yang berada di kebun sawit Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah gubuk kebun sawit milik seorang warga berinisial H als EN. Operasi dilakukan pada Rabu (14/1/2026) dan dilanjutkan Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.


Kapolsek Natal AKP M. Pakpakhan, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Natal AIPTU L.H. Gultom, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung Kapolsek Natal, dengan melibatkan Kanit Intelkam serta personel Polsek Natal yang dibackup Satresnarkoba Polres Madina.


Saat dilakukan penyelidikan di pondok kebun sawit milik Hendrizal als EN, petugas mendapati tiga orang yang mencoba melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan, yakni H als EN dan J A A ,  sementara satu orang lainnya melarikan diri dan telah diketahui identitasnya.


Dari lokasi pondok dan sekitar kebun sawit, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya:
Beberapa bong alat hisap sabu
Timbangan elektrik
Plastik klip berbagai ukuran
Uang tunai Rp1.250.000
Satu unit telepon genggam
Sabu dengan total berat bruto lebih dari 27 gram.


Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah H als EN yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Natal dan disaksikan Kepala Desa serta perangkat Desa Buburan. Dari rumah tersebut kembali ditemukan alat hisap sabu, timbangan, dan plastik klip kosong.


Tak berhenti di situ, pada Kamis (15/1/2026), petugas kembali melakukan pencarian lanjutan berdasarkan informasi masyarakat. Barang bukti tambahan ditemukan digantung di batang pohon sawit sekitar 150 meter dari pondok, berupa dompet coklat dan plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu dan diduga ganja.


Hasil tes urine terhadap kedua terduga yang dilakukan oleh tim medis RS Husni Thamrin Natal menunjukkan hasil positif narkotika. H als EN dinyatakan positif THC/ganja, methamphetamine, dan amphetamine, sementara Joko Andika Abipraya positif methamphetamine dan amphetamine.


Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk pengembangan jaringan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.


Sementara itu, Kapolsek Natal AKP M. Pakpakhan, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.


“Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkotika,” tegasnya.

( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Natal Bongkar Sarang Narkoba di Kebun Sawit Desa Buburan, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu

Trending Now

Iklan