Cilacap | detiksatu.news
Di bulan suci Ramadhan ini, Komisi Pemberantasann Korupsin [KPK] kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan [OTT].
Kali ini, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dilaporkan terjaring dalam operasi senyap tersebut, menjadikannya kepala daerah ketiga yang diciduk lembaga antirasuah sepanjang bulan suci Ramadan tahun 2026.
Kabar mengenai penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Cilacap tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” ujar Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi terkait OTT tersebut pada Jumat (13/3/2026).
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum Bupati Cilacap beserta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi di wilayah Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Khusus pada bulan Ramadan ini, Syamsul Auliya Rachman menyusul dua kepala daerah lainnya yang telah lebih dulu menyandang status tersangka, yakni:
– Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
– Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari: Ditangkap pada 10 Maret 2026 atas dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman materi terkait detail kasus yang menjerat Bupati Cilacap. Publik menantikan keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Man'z

