Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SD Negeri Karangpari 01, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya beberapa kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan, mulai dari uang bangunan, pengumpulan buku Program Indonesia Pintar (PIP), hingga sulitnya mengambil uang tabungan pribadi siswa.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku, setiap tahun terdapat pembayaran uang bangunan sebesar Rp150 ribu. Selain itu, menurutnya, saat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) cair, disebutkan ada pemotongan sebesar Rp50 ribu.
“Kalau anak dapat PIP biasanya ada potongan Rp50 ribu. Selain itu juga ada uang bangunan Rp150 ribu per tahun,” ujar wali murid tersebut kepada awak media.
Tidak hanya itu, wali murid juga mengungkapkan bahwa buku tabungan PIP dikumpulkan oleh pihak sekolah, meskipun kartu ATM tetap berada di tangan wali murid. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari sebagian orang tua terkait pengelolaan bantuan tersebut.
Keluhan lainnya juga datang terkait uang tabungan pribadi siswa yang disebut sulit diambil sebelum anak lulus sekolah. Menurut beberapa wali murid, tabungan tersebut baru dapat diambil setelah siswa menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri Karangpari 01. Dalam keterangannya, kepala sekolah berupaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Ok, saya luruskan. Untuk uang bangunan itu murni dari Komite Sekolah dan bukan pungutan, melainkan sumbangan,” jelasnya.
Terkait dugaan pemotongan dana PIP, pihak sekolah menyebut bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan digunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu.
“Untuk PIP sudah melalui kesepakatan dan digunakan membantu siswa yang kurang beruntung jika membutuhkan peralatan sekolah atau kesulitan membayar buku pendamping buku paket. Pengumpulan buku tabungan semata-mata demi keamanan saja,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai tabungan siswa yang baru dapat diambil setelah lulus, kepala sekolah menyatakan kebijakan tersebut sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat di sekolah tersebut.
“Untuk tabungan sudah sejak lama sebelum saya di sini, sudah ada kesepakatan tabungan diambil setelah lulus,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah wali murid berharap pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan setempat, dapat memberikan perhatian dan melakukan penelusuran agar tidak terjadi kesalahpahaman serta memastikan kebijakan yang diterapkan di sekolah benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya pemerintah bisa mengetahui dan menindaklanjuti jika memang ada hal yang perlu diperbaiki,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan terbuka terhadap masukan dari masyarakat demi menjaga transparansi dan kenyamanan dalam dunia pendidikan.
Darkam / Pipit

