Bekasi- detiksatu.news
Polemik sengketa lahan yang terjadi diDesa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi mulai terungkap.
Ahli waris Manan bin Baikin yang katanya memiliki sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan surat leter C. 510/1229 persil 145 dengan luas 4250 m2 yang berlokasi di kampung ceger rt 001/003 Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang timur , kini harus kehilangan haknya lantaran lokasi tersebut diduga tengah dikuasai oleh seseorang yang bernama Lilis Sundari.
Diketahui, dikuasainya lahan tersebut oleh lilis sundari, lantaran lilis memiliki dasar bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan keterangan C. 511/1230 persil 204 dengan luas 5003 m2.
Namun, berdasarkan keterangan yang dipaparkan Dudu Hambali SH Kepala Desa Tanjung baru, lokasi yang dikuasai oleh Lilis Sundari bukanlah lokasi miliknya, akan tetapi lokasi tersebut adalah benar milik Manan Bin Baikin dengan keterangan C. 510/1229 persil 145 dan bukan C. 511/1230 persil 204, seperti yang dijelaskan dalam Sertifikat yang dimiliki Lilis Sundari.
Dudu menerangkan, lokasi yang saat ini sedang dikuasi Lilis sundari sejatinya adalah benar milik Manan Bin Baikin Dan diapun menjelaskan bahwasanya hal itu sudah diterangkan dari beberapa kepala Desa Tanjungbaru terdahulu.
"Dari awal Lurah mbeng, itu lokasi adalah C. 510 kemudian Lurah bondan, lalu Lurah dudu dan kemudian saya.
Jadi saya ikutin keterangan dari awal, kalau saya merubah itu, saya yang salah. Kan itu berurutan. Pokoknya setahu saya mah, memang dari sananya lokasi itu adalah C. 510," ucap kades dudu menjelaskan.
Selain itu, terkait sertifikat yang dimiliki Lilis sekarang, dudu mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apapun kepada pihak Lilis apalagi menandatangani berkas-berkas terkait pengantar dalam proses pengajuan sertifikat miliknya, sebab dia tahu kalau itu adalah salah.
Dia juga mengaku bingung kenapa sertifikat tersebut bisa muncul ditahun 2020, padahal dia tidak pernah menandatangani surat apapun terkait pengajuan sertifikat tersebut.
"Kronologinya, saya ga mau tanda tangan sampai saya pernah dua kali dilaporkan dan mendapat dua kali panggilan dari ombudsman terkait dianggap tidak melayani masyarakat, saya tetap tidak mau tanda tangan, entah kenapa melalui pengacara bahar akhirnya muncul lah sertifikat atas nama Lilis". Ungkapnya didepan waris dan para kuasa waris di kantor Desa Tanjungbaru pada rabu 14/05/2025.
Terkait persoalan ini, dudu juga mengatakan akan bersurat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, untuk mengecek keabsahan sertifikat yang dimiliki Lilis sundari.
(Roan)