Pematangsiantar,detiksatu.news||Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Siantar Timur membantah keras tudingan yang menyebut warna loreng organisasi mereka menerima setoran rutin dari juru parkir (jukir) atau pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Ketua IPK PAC Siantar Timur, Perda Sibarani, menyebut tuduhan itu sebagai narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar. Menurutnya, IPK tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk memungut uang dari warga, apalagi menjadikan atribut organisasi sebagai alat legitimasi praktik pungutan liar.
“Kami sangat menyayangkan munculnya pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah IPK adalah organisasi yang melegalkan pungli. Kami tidak pernah meminta sepeser pun dari jukir atau pedagang. Kami justru membantu warga,” kata Perda saat ditemui, Minggu (15/6/25).
Sebelumnya, sebuah media daring menyebut bahwa parkir di depan Merdeka Mall kembali beroperasi setelah sempat ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar. Dalam laporan itu disebutkan bahwa sejumlah jukir dan PKL menyetor uang bulanan ke sebuah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang dikenal dengan atribut loreng biru langit, warna yang identik dengan IPK.
Namun Perda Sibarani menegaskan bahwa IPK sebagai organisasi resmi yang berbadan hukum tidak membenarkan tindakan individu yang mencatut nama organisasi untuk keuntungan pribadi.
“Kalau ada oknum yang menyalahgunakan nama IPK, kami minta itu diusut tuntas. Tapi jangan serta-merta organisasi dituduh. Kami punya aturan internal yang ketat dan tidak sembarangan,” tegasnya.
Perda mengaku, permintaan untuk membuka kembali lapak parkir justru datang dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga, menurutnya, memohon bantuan agar diperbolehkan kembali mengais rezeki setelah lapak mereka ditertibkan.
“Mereka datang bukan karena disuruh, tapi karena terdesak kebutuhan hidup. Dan kemudian kita bantu, tapi saya tekankan, tidak ada uang setoran. Sama sekali tidak,” katanya.
Ia juga menantang siapa pun yang memiliki bukti adanya praktik pungli dengan mencatut nama IPK untuk melaporkannya ke aparat hukum. “Kalau ada bukti, silakan proses secara hukum. Tapi jangan lempar tuduhan tanpa data, karena itu mencoreng marwah organisasi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, IPK Siantar Timur, lanjut Perda, justru siap jika dilibatkan secara resmi oleh pemerintah kota dalam pengelolaan ruang publik secara tertib dan sah.
“Kami terbuka jika memang pemerintah butuh tenaga pendamping untuk penertiban. Tapi jangan jadikan kami kambing hitam,” pungkasnya.
( Budi Kurniawan )