detiksatu.news]] Jayapura Kota,- Bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis ganja milik tersangka atas dua kasus berbeda, Senin (16/06) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto didampingi penyidik sat Resnarkoba lainnya serta disaksikan langsung oleh Jaksa Irene Elizabeth, S.H., dan Jaksa Victor Suruan, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, S.T.K.,S.IK mengatakan barang bukti ganja yang dimusnahkan atas dua kasus yang berbeda masing-masing seberat 5.729,09 gram milik tersangka GT (39), KM (38), AT (19) dan 238,95 gram milik tersangka AM (25).
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan serta bentuk transparansi Polri dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura,” ujar Kasat.
Lanjut AKP Febry, untuk melengkapi berkas perkaranya itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka, AM disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancan 12 tahun penjara sedangkan GT, KM dan AT melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun paling lama.(*)
Penulis : Edgard