Iklan

Parah Klinik Berkah Sehat Banjarharjo Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Nekad Beroperasi

Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025 | Sabtu, Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-14T07:20:45Z



Brebes- detiksatu.news  -- Salah satu Klinik kesehatan yang berlokasi di Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes yang diduga belum mengantongi izin lengkap, nekat beroperasi. Hal tersebut dikhawatirkan melakukan malpraktik kepada pasien.


Informasi yang berhasil dihimpun awak media, klinik Berkah Sehat tersebut diragukan izinnya karena dalam papan nama tak mencantumkan nomer izin praktik.



Selain itu, klinik Berkah Sehat tersebut juga dikeluhkan warga masyarakat sekitar, pasalnya saat jam tertentu  menggangu aktivitas belajar mengajar , utamanya anak-anak SDN Banjarharjo 02 dan anak-anak SMPN 02 Banjarharjo.


Keluhan tersebut juga diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Banjarharjo dan masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya , kepada awak media Selasa 10/06/2025.


Dirinya mengatakan,selain mengganggu aktivitas anak-anak sekolah , keberadaan klinik Berkah Sehat tersebut juga mengganggu ketertiban umum, diantaranya sampah berserakan dimana-mana bekas dari para pengantar anak yang khitanan, macet saat jam tertentu dan bising karena pengantar yang khitanan biasanya membawa saund sistem atau pengeras suara, sehingga sangat menggangu proses belajar mengajar ujarnya 


Selain itu,iya juga mempertanyakan terkait persoalan perijinan yang diduga belum keluar dan iya pun menyayangkan pihak klinik yang  tidak melibatkan warga sekitar  dengan keberadaan klinik Berkah Sehat tersebut.


Lebih lanjut kata mayarakat .Mestinya setiap klinik kesehatan yang berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki izin untuk beroperasi. Berikut adalah beberapa peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya persyaratan umum yaitu lokasi klinik harus memenuhi ketentuan kesehatan lingkungan.


Selain itu bangunan klinik harus permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal perorangan.Klinik harus memiliki peralatan medis dan non-medis yang memadai," tuturnya.


Iya juga menambahkan,tenaga medis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dan juga harus memiliki dokumen yang Diperlukan, iIdentitas lengkap pemohon diantaranya.Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha,Salinan foto kopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain dano dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk klinik rawat jalan atau UKL-UPL untuk klinik rawat inap.

Profil klinik

Rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten Brebes dan tentunya dalam proses perijinan juga di dasari ijin lingkungan dulu tepatnya 


Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes , Ineke Tri Sulistyowaty SKM.M.Kes melalui Sekdin Imam Budi S.ketika dihubungi melalui ponselnya terkait keberadaan Klinik Berkah Sehat yang diduga belum mengantongi ijin lengkap mengatakan , akan segera berkordinasi dengan bidang terkait.


Dan di tanggal 12/6/2025 awak media menghadap ke kadin dinkes,ketika di konfirmasi menyampaikan kepada awak media bahwa benar dengan adanya klinik itu beroprasi tapi belum ngantongi ijin dan saya nyatakan salah. dari pihak dinkespun segera akan menutupnya.jelasnya


Namun hingga berita ini turunkan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes,dr Arlinda belum memberikan keterangan terkait keberadaan Klinik Berkah Sehat yang berlokasi di Desa Banjarharjo yang diduga belum memiliki ijin lengkap, namun nekad beroperasi.


Sementara itu pihak Klinik Berkah Sehat Banjarharjo juga belum memberikan klarifikasi terkait dengan rumor yang beredar.**( tim )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parah Klinik Berkah Sehat Banjarharjo Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Nekad Beroperasi

Trending Now

Iklan

iklan