Kupang, detiksatu.news – Masa seratus hari kerja Bupati Kupang menuai sorotan tajam dari publik. Aktivis muda Kabupaten Kupang, Asten Bait, menilai sejumlah kebijakan dan langkah yang diambil Bupati Kupang selama periode ini sarat kontroversi. Ia pun mendesak DPRD Kabupaten Kupang untuk tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasannya.
“Saya melihat seratus hari kerja Bupati Kupang penuh dengan kontroversi. Banyak kebijakan yang menimbulkan tanda tanya bahkan keresahan di masyarakat,” tegas Asten dalam keterangannya kepada detiksatu.news pada 30 mei 2025.
Berikut beberapa persoalan yang disorot Asten selama seratus hari kepemimpinan Bupati Kupang:
1. Polemik Relokasi Warga Pulau Kera
Menurut Asten, rencana relokasi warga Pulau Kera disertai dengan dugaan intimidasi dari pihak pemerintah daerah. Hal ini memicu keresahan warga dan belum ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah.
“Ada dugaan intimidasi terhadap warga oleh pemerintah daerah. Sampai hari ini belum ada kejelasan atau klarifikasi langsung dari Bupati Kupang,” ungkapnya.
2. Pelantikan Dirut PDAM Diduga Langgar Aturan
Proses pelantikan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang juga jadi sorotan. Asten menyebut usia Direktur yang dilantik melanggar batas usia maksimal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Aturan menyebut usia maksimal calon direktur adalah 55 tahun, tapi yang dilantik usianya 62 tahun. Ini jelas patut dipertanyakan,” ujarnya.
3. Pelantikan Lembaga Adat Dinilai Tidak Logis
Asten mempertanyakan pelantikan lembaga adat oleh Bupati, padahal SK dikeluarkan oleh kepala desa. Ia menilai hal ini menyalahi prinsip administratif dalam pemerintahan desa.
“Ini aneh dan tidak masuk akal. Patut dipertanyakan dari sisi tata kelola pemerintahan,” katanya.
4. Tugas Staf Khusus Bupati Tidak Transparan
Keberadaan staf khusus Bupati yang kerap tampil di media sosial untuk merespons kritik terhadap Bupati juga menjadi perhatian. Menurut Asten, peran dan legalitas mereka belum jelas di mata publik.
“Sejauh ini staf khusus hanya muncul di media sosial untuk membela kebijakan Bupati. Lalu apa sebenarnya tugas dan wewenang mereka? DPRD wajib menelusuri ini,” tegasnya.
5. Bantuan K3P Mahasiswa Belum Ada Kepastian
Program bantuan K3P untuk mahasiswa aktif juga dianggap belum memiliki kejelasan realisasi maupun sumber anggaran.
“Sudah ada pembagian kartu secara simbolis, tapi belum jelas realisasi dan sumber anggarannya,” ujar Asten.
6. Refleksi: Seremoni vs Pembangunan Substantif
Asten mengakui adanya capaian positif seperti penegakan disiplin ASN, sidak, apel pagi-sore, hingga kegiatan keagamaan. Namun, menurutnya, itu belum mencerminkan pencapaian substansial dalam pembangunan.
“Banyak yang masih berupa wacana, seperti pembangunan dermaga, patung Kristus, dan Civic Centre. Ini belum menunjukkan kerja nyata,” jelasnya.
DPRD Diminta Bertindak Tegas
Melihat berbagai persoalan tersebut, Asten meminta DPRD Kabupaten Kupang menjalankan tugas konstitusionalnya secara aktif dan bertanggung jawab.
Ia menyebut langkah-langkah yang dapat diambil DPRD antara lain:
Pemanggilan dan Klarifikasi melalui rapat dengar pendapat.
Peringatan atau Rekomendasi Resmi atas kebijakan yang dinilai menyimpang.
Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan langsung dari kepala daerah.
Hak Angket jika dugaan pelanggaran berat ditemukan.
Usulan Pemberhentian kepada Presiden melalui Mendagri jika terbukti ada pelanggaran berat.
“Sikap DPRD sangat penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pro rakyat,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Kawal Pemerintahan
Di akhir pernyataannya, Asten mengajak masyarakat tetap terlibat aktif dalam mengawal pemerintahan.
“Semangat seratus hari harus tetap menyala, tapi jangan sampai hanya menjadi euforia sesaat. Masyarakat harus terus terlibat agar Kabupaten Kupang benar-benar menuju perubahan yang lebih baik,” pungkasnya.***
Reporter: Djohanes bentah