Panyabungan - detiksatu.news ||
Usai rekonstruksi kasus pembunuhan Diva Febriani, calon Paskibra 2025 asal Kecamatan Natal, suasana haru menyelimuti keluarga korban. Tangis pecah ketika mereka bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mandailing Natal, Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, SH, MH.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban mendesak agar pelaku, Yunus Saputra, dijatuhi hukuman mati. Dengan penuh empati, Gilbert menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Sabar ya, Bu. Pasti kita hukum sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ujar Gilbert menenangkan.
Rekonstruksi digelar Unit PPA Satreskrim Polres Madina di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (10/9/2025). Sebanyak 25 adegan diperagakan di lima lokasi berbeda, termasuk lokasi pembunuhan di perkebunan Mitra KUD, Desa Taluk, Kecamatan Natal.
Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan, rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas alat bukti, mulai dari perencanaan hingga terjadinya peristiwa. Semua adegan sudah sesuai dengan fakta,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Alwi Tan SH, menilai rekonstruksi memperjelas bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan tindakan spontan.
“Motif perampasan harta gugur, demikian pula motif pemerkosaan. Fakta menunjukkan korban dibunuh terlebih dahulu baru diperkosa. Karena itu penerapan Pasal 340 KUHP sudah tepat,” tegasnya.
Alwi menambahkan, keluarga berharap kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya bekerja maksimal untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya bagi keluarga Diva, tetapi juga masyarakat Mandailing Natal. Kami berharap tidak ada lagi Yunus kedua atau Diva kedua di negeri ini,” pungkasnya.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )