BOGOR - Dwi Sulastri istri dari ZA seorang pemuka agama yang juga dikenal sebagai pemilik sebuah boarding school ternama di Jakarta Timur dan Depok, melaporkan suaminya ke Polres Bogor pada hari Rabu, 1 Oktober 2025
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan pidana menikah lagi, Laporan nomor perkara No. Pol : LP/B/1885/X/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tersebut bermula saat Dwi Sulastri mengetahui suaminya melangsungkan pernikahan lagi pada tanggal 12 Juli 2025 di salah satu hotel di kawasan Cibinong.
Pernikahan kedua itu terjadi saat Dwi Sulastri masih berstatus sebagai istri sah secara hukum dan ironisnya istri baru ZA diduga masih berstatus sebagai pelajar
"Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih berstatus sebagai istri sah. Gugatan cerai dari terlapor baru diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tanggal 27 Juli 2025, dan hingga saat ini prosesnya masih bergulir," tutur Dwi Sulastri kepada awak media.
Besar harapan Dwi Sulastri agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. "Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan poligamitersebut