Anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapsel kembali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Informasi yang diperoleh menyebutkan satu orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diamankan di Kelurahan Pasar Baru Kec. Batahan Kab. Madina, Rabu (19/11/2025)
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial EET 39 Tahun warga Kelurahan Pasar Baru Kec. Batahan Kab. Madina dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,44 gram, 1 pak plastik klip kosong, 3 unit HP, 40 buah kaca pirek, uang tunai Rp 349.000,-, 1 buah dompet,1 buah gunting, 1 buah senjata tajam jenis pisau dan 1 buah tas pinggang hitam
Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M saat dikonfirmasi membenarkan terkait tentang adanya penangkapan pengedar narkoba dan menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerjasama dengan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut serta komitmen kita yang perang terhadap narkoba
"Sebelumnya anggota kita dari Unit Intel Kodim 0212/Tapsel menerima aduan dari mereka (Dumas) terkait peredaran narkoba yang sudah meresahkan dan melaporkan nya kepada Dan Unit Intel Kodim, selanjutnya melaporkan kepada Dandim dan langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan ditempat dimana terduga pelaku pengedar narkoba tersebut berada," ucap Dandim
Setelah melakukan observasi dan sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan mapping di area yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Tiga puluh menit kemudian, petugas menemukan aktivitas yang dicurigai sebagai transaksi sabu dan langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap para terduga pelaku
"Kami TNI khususnya Kodim 0212/Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa dan penangkapan ini adalah bukti langkah nyata kita dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba," pungkas Pamen Lulusan Akmil Tahun 2004 itu
Setelah proses pemeriksaan sekilas di Koramil 20/Batahan, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Kaperwil Sumut Tega Kurnia)