Mandailing Natal —detiksatu.news|| Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 94 perkara, bertempat di pelataran Kantor Kejari Madina, Senin (1/12/2025).
Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis,S.H Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 94 Perkara di Kejari Mandailing Natal
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., yang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Madina.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejaksaan memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana, di antaranya:
1. Tindak Pidana Narkotika (55 perkara)
Ganja: 34.328,23 gram
Shabu: 286,2 gram
Ekstasi: 0,20 gram
2. Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda serta Keamanan dan Ketertiban Umum (38 perkara)
Kasus yang dimusnahkan meliputi:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Tindak pidana perlindungan anak
Pertambangan ilegal
Dan berbagai tindak pidana lainnya
3. Tindak Pidana Cukai
Rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 1.650.000 batang
Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum. Kita mendukung penuh langkah Kejaksaan dan aparat lainnya dalam menjaga kondusifitas di Mandailing Natal,” ujarnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Madina Riswan Heraviansyah, S.H., M.H., Kepala BNNK Madina, serta Pabung Kodim 0212/TS Mayor Takbir.Dansubdenpom I/2-7 Madina yg di wakili Peltu Sugianto
Kejari Madina memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur guna menghindari potensi penyalahgunaan, sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses hingga tuntas.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )