Mandailing Natal — detiksatu.news || Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., didampingi sejumlah pejabat struktural Kejari Madina, serta disaksikan penuh oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, S.H., M.M.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K.
Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, S.H.
Ketua Pengadilan Negeri Madina, Riswan Herafiansyah, S.H., M.H.
Pabung Kodim 0212/TS, Mayor Inf. Takbir Saputra Dahilu
Plt. Kepala BNNK Madina, Samsul Arifin, S.E., M.E.
Perwakilan Dandempom, Peltu Sugianto
Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S.Tr.Pas
Turut hadir seluruh pejabat struktural Kejari Madina:
Kasi PAPBB Hadi Nur, S.H., M.H.;
Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H.;
Kasi Pidum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H.;
Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H.;
Kasubag Pembinaan Irzan Hafiandy, S.H., M.H.
Total 94 perkara dimusnahkan, terdiri atas:
1. Tindak Pidana Narkotika — 55 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan:
Ganja: 34.328,23 gram
Sabu: 286,2 gram
Ekstasi: 0,20 gram
2. Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Ketertiban Umum — 38 Perkara
Meliputi:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Perlindungan anak
Pertambangan ilegal
Dan sejumlah perkara tindak pidana lainnya
3. Tindak Pidana Cukai
1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai
Dalam sambutannya, Yos Arnold Tarigan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan proses penting dalam rangkaian penegakan hukum:
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.”
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses peradilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap:
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, hingga barang lainnya. Pemusnahan ini memastikan bahwa hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum.”
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban:
“Penegakan hukum yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur masyarakat berada dalam satu barisan demi terciptanya lingkungan yang kondusif.”
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan metode:
Pelarutan sabu ke dalam cairan khusus
Pembakaran
Penghancuran
Pemotongan
Semuanya disesuaikan dengan jenis barang bukti dan dilaksanakan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.
Kasi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., turut menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor putusan:
“Kegiatan hari ini adalah tahapan terakhir dalam proses penegakan hukum pidana. Selain sebagai Penuntut Umum, jaksa juga bertindak sebagai eksekutor putusan hakim. Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah perwujudan transparansi kinerja Kejari Madina.”
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung lancar, aman, dan mendapat apresiasi dari seluruh unsur Forkopimda serta masyarakat yang hadir.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )