Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode November hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) di Mapolres Mandailing Natal.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Roem Padilla Harahap, S.H., Plt Kasi Humas IPDA Fahrul Syahban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA Azwar Falthi Batubara, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Madina menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika yang dilakukan jajarannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapapun yang mengancam dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Mandailing Natal akan kami tindak tegas. Dalam hal ini, kami tidak main-main,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan tersangka Wira dan Romadhon. Dalam perkara ini, satu orang lainnya berinisial Mila (M) hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
Kasus Wira bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan Wira beserta sejumlah barang bukti narkotika.
“Penangkapan saudara W dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang kuat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, kasus Romadhon berawal pada Jumat (19/12/2025), saat warga Desa Singkuang I dan II, Kecamatan Muara Batang Gadis, melakukan sweeping terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Personel Polsek Muara Batang Gadis segera mendatangi lokasi guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Pada Sabtu dini hari (20/12/2025), Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek Muara Batang Gadis setelah adanya ancaman dari warga.
Selanjutnya, tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Madina melakukan pencarian intensif hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (25/12/2025) di rumah Romadhon, yang disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), dua plastik klip kosong, serta barang lainnya berupa rak piring, blender, dipan, dua kasur, dan satu unit sepeda motor Yamaha N Max yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Berdasarkan alat bukti tersebut, pada Jumat (26/12/2025), Romadhon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Madina juga mengungkapkan bahwa selama periode November hingga Desember 2025, Polres Mandailing Natal telah menangani total 18 laporan polisi dengan 22 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 121,23 gram, ganja seberat 8.515,98 gram, serta sejumlah kendaraan bermotor, telepon genggam, dan alat pendukung lainnya.
Hingga saat ini, tersangka Mila (M) masih berstatus DPO dan terus dilakukan upaya pencarian serta pengejaran oleh aparat kepolisian.
Sebagai penutup, Kapolres Mandailing Natal kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Narkoba adalah musuh bersama yang sangat meresahkan masyarakat, dan Polres Mandailing Natal akan terus hadir untuk memberantasnya,” pungkas AKBP Arie Sofandi Paloh.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )

