Personel Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina), mengungkap kasus narkoba jenis ganja di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti ganja seberat lebih dari 3,4 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiga terduga pelaku berinisial AYN (50), AJ (33), dan MH (36), seluruhnya warga Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolsek Batahan AKP Sahat Hasudungan Pangaribuan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Batahan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang pelaku di lokasi,” kata AKP Sahat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung plastik berisi daun ganja kering seberat sekitar 1.400 gram serta dua paket ganja lainnya dengan berat sekitar 2.000 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, satu unit mobil Toyota Calya, dua dompet, dan uang tunai Rp78 ribu.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batahan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia)

