Mandailing Natal – detiksatu.news | Kepolisian Sektor (Polsek) Lingga Bayu berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 200 gram turut disita.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat Kapolsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Dusun Pulo Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lingga Bayu langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan. Hingga malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warung milik warga bernama Pandi.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, beberapa orang yang diduga terlibat sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa bernama Antoni Pranata Bin Alm. Sutarjo (30), warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu buah kaca pirex bekas pakai. Selanjutnya, penggeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka menemukan dua bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi, di antaranya satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu, satu unit timbangan, dua bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, satu buah kaca pirex, serta lima unit sepeda motor tanpa nomor polisi dari berbagai jenis.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lingga Bayu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor yang diamankan merupakan milik tersangka dan rekan-rekannya yang berhasil melarikan diri dari lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, pada satu unit sepeda motor Supra X warna hitam putih milik Ghoirul NST alias Yong, petugas menemukan dua bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 200,93 gram, serta perlengkapan lain berupa gunting, timbangan, dan plastik klip. Sementara pada kendaraan lainnya hanya ditemukan plastik klip kosong dan sebagian kendaraan dinyatakan nihil barang bukti.
Kapolsek Lingga Bayu menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu.
Sementara itu, mewakili masyarakat Desa Simpang Durian, Yusran Lubis bersama aparat desa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Mandailing Natal dan Kapolsek Lingga Bayu atas langkah tegas dan cepat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polri. Ini menjadi harapan besar bagi masyarakat agar Desa Simpang Durian bersih dari narkoba,” ujar Yusran Lubis.
( Tega Kurnia )