Bogor,detiksatu.news || Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli. Dengan begitu, Bareskrim pun memutuskan menghentikan aduan akademisi Siti Aisyah polri tidak punya kewenangan untuk memutuskan bahwa ijazah Jokowi asli, tegasnya,'"
Sebelumnya,Bareskrim menyatakan ijazah S1 Jokowi identik dengan ijazah rekan kuliah lainnya.
Akademisi Siti Aisyah keberatan terhadap keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Siti Aisyah menilai keputusan tersebut terlalu prematur dan tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya diikutsertakan dalam proses penilaian.
Akademisi ,menyampaikan bahwa hasil uji forensik yang dilakukan oleh Bareskrim perlu ditelaah lebih mendalam dan dikaji secara terbuka. Menurutnya, proses gelar perkara tidak boleh hanya bersifat internal, melainkan harus melibatkan pengadu serta para ahli yang relevan. Tegasnya,.
“Ia juga mengatakan,Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya. Gelar perkara yang menjadi dasar penghentian penyelidikan semestinya terbuka dan melibatkan pengadu serta ahli, termasuk yang kami ajukan seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” kata Siti kepada wartawan (30/5/25)
Akademisi siti juga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai masih belum dijelaskan secara transparan, mulai dari hasil uji terhadap kertas lembar pengesahan, isi skripsi, hingga tanda tangan dan nama dosen pembimbing utama, Prof Ahmad Sumitro. Siti menyatakan, keaslian dokumen pembanding yang digunakan sebagai referensi juga harus dipastikan.
Siapa saja teman kuliah Jokowi yang dijadikan pembanding? Bagaimana jaminan keaslian ijazah pembanding itu? Apakah sudah dilakukan verifikasi menyeluruh?” tanya Siti Aisyah. Ia juga menyinggung adanya perbedaan visual pada foto ijazah dan ketidaksempurnaan stempel yang tertera.
Lebih lanjut, Siti Aisyah mendesak agar Bareskrim mempublikasikan secara terbuka ijazah yang dinyatakan asli tersebut agar bisa diuji oleh berbagai pihak, termasuk lembaga di dalam dan luar negeri. Ia juga meminta agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah tersebut secara langsung kepada publik.
“Jika sudah dinyatakan asli, maka seyogianya ijazah itu dipublikasikan secara terbuka. Tidak perlu lagi bersembunyi di balik alasan ‘hanya berdasarkan perintah pengadilan’. Ijazah jangan hanya ditampilkan lalu disembunyikan lagi,” tegasnya.
" Siti Aisyah menegaskan bahwa mereka sebagai pelapor berhak mendapatkan akses penuh terhadap hasil uji forensik.
Mereka juga menolak anggapan bahwa penghentian penyelidikan oleh Bareskrim otomatis menghentikan proses hukum lainnya. Wanita akademisi Siti Aisyah menyatakan bahwa perkara perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Solo dan Pengadilan Negeri Sleman harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum.***
Tim Redaksi